SERANG – Pintu rumah seharusnya menjadi perlindungan terkuat bagi setiap anak. Namun, bagi enam korban kekerasan seksual di Kabupaten Serang, pintu itu justru menjadi awal dari mimpi buruk. Sepekan terakhir di bulan Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil membongkar serangkaian kasus memilukan dengan meringkus 12 tersangka.
Ironisnya, para pelaku didominasi oleh orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung: teman, kerabat, bahkan ayah kandung. Salah satu kasus yang paling mengguncang adalah pencabulan terhadap balita berusia empat tahun yang dilakukan oleh ayahnya sendiri di Kecamatan Kibin.
Ini adalah pengkhianatan terburuk terhadap kepercayaan dan kasih sayang, sebuah luka yang akan membekas seumur hidup.
Pelaku dan Korban: Potret Kerentanan yang Menyakitkan
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025, menyampaikan bahwa total korban mencapai enam orang. Empat di antaranya adalah anak di bawah umur, satu penyandang disabilitas, dan satu balita. Ini adalah gambaran nyata tentang betapa rentannya kelompok ini terhadap kejahatan. Mereka adalah target empuk yang tidak mampu membela diri, sering kali terjebak dalam lingkaran ketakutan dan ancaman.
Dari 12 tersangka yang diamankan, dua di antaranya bahkan masih di bawah umur. Ini menunjukkan siklus kekerasan yang tak terputus. Para pelaku, seperti TLS (27), SUH (30), MAR (35), dan IB (62), berasal dari berbagai usia dan latar belakang. Namun, motif mereka serupa: dorongan nafsu tak terkendali yang dipicu oleh pengaruh alkohol, obat-obatan, dan konten pornografi.

Jerat Hukum dan Peringatan Keras
Polres Serang menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun menanti mereka. Hukuman ini bisa bertambah sepertiga jika pelakunya adalah orang tua korban, seperti dalam kasus balita di Kibin.
“Kami tidak akan kompromi. Semua pelaku kami proses, dan kami minta pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal,” tegas Condro. Pernyataan ini adalah janji, sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang berani merusak masa depan anak-anak.
Namun, hukuman saja tidak cukup. Condro juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap anak adalah benteng pertama. Membangun komunikasi terbuka, mengajarkan anak untuk berani bicara, dan tidak segan melapor jika menemukan indikasi kekerasan adalah langkah-langkah krusial.
Sebab, kejahatan ini sering kali terjadi dalam senyap, di balik pintu-pintu yang tertutup, di mana suara korban tak terdengar.
Peristiwa di Serang ini menjadi pengingat yang pahit: kejahatan kekerasan seksual adalah masalah yang meresahkan dan dekat dengan kita. Ia mengancam di mana pun, bahkan di tempat yang kita sebut rumah.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
