SERANG – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kragilan menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat-obatan terlarang di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu (10/1/2026) malam.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAS (25). Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 128 butir pil tramadol yang diduga siap diedarkan.
Kapolsek Kragilan, Kompol Dwi Hary, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras di rumah tersebut.
“Unit Reskrim menerima informasi dari warga terkait dugaan transaksi obat-obatan terlarang. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti,” kata Dwi Hary, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian singkat sebelum akhirnya menggerebek lokasi. Saat penggerebekan, polisi mendapati tersangka berada di dalam rumah bersama barang bukti.
“Pelaku berhasil diamankan bersama 128 butir pil tramadol,” ujarnya.
Selanjutnya, DAS dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan pemasok obat keras yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal itu selama kurang lebih dua bulan. Ia menjual pil tramadol dengan melayani pembeli yang datang langsung ke rumahnya.
“Barang diperoleh dari seseorang yang ditemui di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” tuturnya.
Menurut polisi, motif tersangka menjalankan bisnis haram tersebut didorong oleh faktor ekonomi. DAS mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sebelum akhirnya menjual obat keras secara ilegal.
“Alasannya faktor ekonomi. Saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasoknya,” tambah Dwi Hary.
Polisi menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat keras serta menjauhi narkotika.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
