Beranda Hukum Rugikan Negara Rp324 M, 8 Terdakwa Korupsi Proyek PT GTS Dituntut 7...

Rugikan Negara Rp324 M, 8 Terdakwa Korupsi Proyek PT GTS Dituntut 7 dan 5 Tahun Bui

SERANG – Delapan terdakwa kasus korupsi proyek PT Graha Telkomsigma (GTS) dituntut 7 dan 5 tahun penjara. Keempat terdakwa merupakan mantan pejabat di PT GTS yang merugikan negara senilai Rp324 miliar.

“Menyatakan terdakwa Taufik Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata JPU Mahkamah Agung membacakan tuntutan bergiliran.

Pembacaan tuntutan itu dibacakan tim JPU Mahkamah Agung dan Kejari Tangerang Selatan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nelson Angkat pada Rabu (7/2/2024) lalu.

Para terdakwa yang dituntut 7 tahun penjara yaitu mantan direktur sales PT GTS 2017 Taufik Hidayat, mantan dirut PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi, mantan Corporate Secretary dan direktur PT Telkom Sigma Caraka (SCC) Heri Purnomo, mantan Direktur Human Capital and Finance PT SCC Bachtiar Rosyidi, dan Rusdi Basalamah mantan Direktur utama PT Wisata Surya Timur.

Sedangkan 3 terdakwa lainnya yang dituntut 5 tahun penjara yaitu Judi Achmadi mantan Direktur utama PT SCC 2012-2018, Agus Heri Purwanto mantan komisaris PT Mulyi Joyo Abadi, dan Tejo Suryo Laksono selaku mantan direktur utama PT Granary Reka Cipta.

Kedelapannya juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta. Untuk Syarif ia dituntut juga uang pengganti (UP) sebesar Rp119 miliar, kemudian Heri Purnomo Rp1,1 miliar, Agus Heri Purwanto Rp17 miliar, Rusdi Basalamah Rp119 miliar, dan Tejo Suryo Laksono Rp1,5 miliar.

“Menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa Heri Purnomo sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU.

Dalam dakwaannya para terdakwa melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa PT GTS berupa pembangunan Perumahan Surya Permata Bojonegoro, Penyediaan batu split bandara Cengkareng, pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower Malang, Perumahan Narimbang Asri Rangkasbitung, Perumahan Puri Manggis Gorontalo, dan proyek terkait mekanikal elektrikal serta fixture equipment di Hotel Horison Gorontalo.

Proyek-proyek itu dalam pembiayaannya disamarkan melalui rekayasa kontrak dengan PT GTS. Keseluruhan kerugian negara mencapai Rp324 miliar.

Kedelapannya oleh jaksa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor seperti dalam dakwaan primair.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini