Beranda Hukum Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tunda Dindikbud Pandeglang Divonis Berbeda

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tunda Dindikbud Pandeglang Divonis Berbeda

Suasana sidang kasus korupsi Tunda Dindikbud Pandeglang

SERANG – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi korupsi tunjangan daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pandeglang divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Keempatnya adalah staf bendahara Dindikbud Pandeglang Ila Nuriawati, Sekretaris Disdikbud  2012 – 2016 Nurhasan, Kepala Disdikbud tahun 2012- 2013 Abdul Azis, dan Bendahara pengeluaran pembantu Disdikbud tahun 2012-2013 Rika Yusilawati.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto mengatakan bahwa terdakwa Ila Nuriawati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan,” ujar Efiyanto, Jumat (7/9/2018) lalu.

Selain itu, Ila juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta subside 1 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa menuntut Ila dengan tuntutan selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp3.726 juta.

Sementara untuk terdakwa bekas Kepala Disdikbud tahun 2012-2013 Abdul Azis dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair. Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan badan. Dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar R130 juta subside 1 tahun 2 bulan.

Sebelumnya Azis dituntut 6 tahun penjara subsider kurungan 5 bulan dan didenda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp230 juta.

Kepada terdakwa bekas Sekretaris Disdikbud  2012 – 2016 Nurhasan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 11 bulan penjara. Menghukum terdakwa dengan uang pengganti dengan uang pengganti sebesar Rp144 juta subsider dengan pidana 1 tahun penjara.

Sebelumnya,  Nurhasan dituntut selama 3 Tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta jika sudah ada keputusan tetap.

Sedangkan kepada bekas Bendahara pengeluaran pembantu Disdikbud tahun 2012-2013 Rika Yusilawati, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Rika tidak diminta mengganti uang pengganti. Sebelumnya, Rika dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penanahan dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair 3  bulan kurungan.

Abdul Azis, Nurhasan dan Rika, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 dan Ila Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan majelis hakim tersebut baik empat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini