SERANG– Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi standby loan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kantor cabang khusus Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi periode 2019.
Mereka yakni NF (37), yang saat itu menjabat account officer komersial bank BJB KCK Banten periode 2018-2019, serta BH alias BK (44), selaku key person atau beneficial owner PT Aryando Sejahtera Abadi. Polisi menyebut, kerugian negara dalam perkara yang ini ditaksir Rp 8,702 miliar.
Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menyebut bahwa pihaknya telah menemukan adanya rekayasa sejumlah dokumen yang dilakukan oleh tersangka untuk untuk memperoleh fasilitas kredit.
“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” kata Yudhis, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, tersangka BH mengajukan fasilitas kredit modal kerja konstruksi standby loan sebesar Rp 10 miliar. Permohonan itu, kata polisi, kemudian disetujui oleh Bank BJB dengan plafon kredit Rp 9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.
Penyidik menyebut, NF secara sadar mengetahui adanya dokumen yang direkayasa, tetapi ia tetap melakukan analisis, verifikasi hingga meloloskan permohonan kredit tersebut.
Perbuatan tersebut, polisi menilai sebagaimana melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” ucapnya.
Setelah kredit disetujui, jelas polisi, PT Aryando Sejahtera Abadi mencairkan dana sebesar Rp 7,387 miliar dalam tiga termin, yakni diantaranya Rp 2,372 miliar pada 5 Maret 2019, kemudian Rp 2,735 miliar, hingga Rp 2,280 miliar pada 15 Maret 2019.
Namun begitu, polisi menilai perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank BJB. Kredit itu kemudian berstatus kolektibilitas 5 atau macet pada 20 Mei 2020. Atas hal itu, Bank telah melakukan penagihan dan melelang tiga unit rumah yang dijadikan agunan senilai Rp 2,65 miliar, tetapi hasilnya belum mampu menutup kerugian yang ditumbulkan.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP I Kadek Dwi Yoga, mengatakan pihaknya juga menemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut.
“Ditemukan adanya SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit yang fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018-2019 yang juga fiktif,” sampainya.
Selain itu, kata Kadek, konfirmasi lapangan atau on the spot diduga hanya dilakukan sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit saja.
“NF selaku Account Officer diduga mengetahui bahwa dokumen persyaratan telah direkayasa, namun tetap melakukan verifikasi dan membantu proses pengajuan hingga fasilitas kredit tersebut dapat dicairkan,” ungkapnya.
Selain itu, tim penyidik juga menduga NF menerima keuntungan uang sebesar Rp 338,5 juta dari BH. Sementara BH, diduga menjadi pihak yang menikmati fasilitas kredit tersebut dengan memanfaatkan PT Aryando Sejahtera Abadi sebagai sarana pengajuan pinjaman.
Polisi mengungkap, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perkara itu mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp 8.702.482.852 rupiah.
Kadek juga bilang, berkas perkara kedua tersangka itu kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Adapuj tim penyidik kepolisian juga kini telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk segera diadili.
Kedua tersangka itu terancam pidana penjara paling singkat dua tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku..
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
