Beranda Hukum Polda Banten Bongkar Pungli di Kawasan PT Nikomas, Mantan Kades Jadi Otak...

Polda Banten Bongkar Pungli di Kawasan PT Nikomas, Mantan Kades Jadi Otak Utama

Dir Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiyawan (kedua kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea menyampaikan keterangan. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Polda Banten menangkap mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang diduga memimpin praktik premanisme berkedok biaya kebersihan pasar di kawasan Terminal PT Nikomas Gemilang Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin. Polisi juga mengamankan tiga orang yang menjalankan aksi pungutan liar tersebut.

Direktur Reskrimun Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, empat tersangka berinisial UD alias TL (52), SS alias LX (38), DS (38), dan MT (51).

Masing-masing menjalankan peran berbeda, mulai dari memungut uang di lapangan hingga mengoordinasikan dan menerima setoran hasil pungli.

“Para pelaku melakukan pungutan liar setiap hari dengan dalih biaya kebersihan pasar. Namun praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan sangat meresahkan masyarakat serta para sopir angkutan umum,” kata Dian, Kamis (9/7/2026).

Polisi mengungkap SS alias LX setiap pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan sore pukul 17.00 WIB berkeliling di pasar kawasan industri PT Nikomas Gemilang untuk meminta uang Rp5.000 kepada setiap pedagang.

Setelah mengumpulkan uang, SS menyerahkan seluruh hasil pungutan kepada MT yang bertindak sebagai koordinator.

Sementara itu, UD alias TL memungut Rp2.000 dari setiap sopir angkutan umum yang menunggu penumpang di kawasan pasar. Dari aktivitas itu, UD mengumpulkan sekitar Rp320 ribu setiap hari sebelum menyerahkannya kepada MT.

Di lokasi lain, DS meminta Rp15 ribu kepada setiap mobil angkutan umum yang mendapatkan penumpang di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak. Polisi menyebut DS mengantongi sekitar Rp350 ribu per hari dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dian menjelaskan para pelaku mendatangi pedagang dan sopir secara langsung, lalu meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengelolaan kebersihan pasar. Polisi menegaskan pungutan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Danrem 064 Maulana Yusuf Diganti

Hasil penyelidikan juga mengungkap MT merupakan mantan Kades yang diduga mengendalikan aksi pungli tersebut. Polisi menduga MT memerintahkan para pelaku menjalankan pungutan liar sekaligus menerima setoran sekitar Rp400 ribu setiap hari.

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp284 ribu dan sebilah pisau sepanjang sekitar 10 sentimeter.

Menurut Dian, para tersangka menjalankan aksi tersebut karena motif ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas pedagang dan sopir angkutan umum untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pungutan liar yang berlangsung setiap hari.

Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di wilayah Banten,” tegas Dian.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd