Beranda Pemerintahan RTRW Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Tegaskan Sawah Jangan Sampai Hilang

RTRW Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Tegaskan Sawah Jangan Sampai Hilang

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulul saat ditemui di ruang kerjanya. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan informasi, revisi itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan investasi, termasuk ekspansi sektor properti.

Sementara di sisi lain, pemerintah tetap harus menjaga ketat keberadaan lahan pertanian yang dilindungi.

Data yang beredar menunjukkan sejumlah investor sudah membeli lahan, namun statusnya masuk kategori lahan baku sawah. Kondisi ini memicu benturan antara kepentingan bisnis dan kewajiban perlindungan lahan.

Kabupaten Serang sendiri wajib mempertahankan sekitar 37 ribu hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari total 48 ribu hektare luas baku sawah.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menegaskan, pemerintah bisa menggeser tata ruang selama tetap mematuhi aturan nasional. Namun, ia mengingatkan, perubahan itu tidak boleh memangkas total luas lahan sawah.

“Kementerian menetapkan kewajiban luasan lahan sawah untuk setiap daerah. Pergeseran boleh dilakukan, tapi totalnya tidak boleh berkurang,” kata Ulum, Kamis (23/4/2026).

Ia mengungkapkan, persoalan muncul ketika investor sudah menguasai lahan yang masuk zona sawah dilindungi.

Dalam situasi seperti itu, pemerintah bisa mengubah peruntukan lahan, misalnya menjadi kawasan industri, asalkan menyediakan lahan pengganti.

“Regulasi memperbolehkan perubahan, tapi harus ada pengganti yang masuk LSD. Total luasnya wajib tetap,” ujarnya.

Ulum menolak keras perubahan fungsi lahan tanpa skema penggantian. DPRD, kata dia, akan mengawal ketat pembahasan revisi RTRW agar tidak ada pengurangan lahan sawah.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW, DPRD akan membedah setiap usulan pemerintah daerah. Fokus utama mereka memastikan angka luas LSD tetap pasti dan tercantum jelas dalam dokumen RTRW.

“Dalam RTRW, luas LSD harus jadi angka baku. Kabupaten Serang tidak boleh mengurangi lahan sawah,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Serang Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Warga Cibetus soal PT STS

Ulum menilai posisi Kabupaten Serang sebagai lumbung pertanian harus menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan tata ruang.

Untuk itu, Ia meminta pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan sektor pertanian.

“Kabupaten Serang ini lumbung pertanian. LSD pasti kita masukkan dan kita jaga dalam RTRW,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah