Beranda Pemerintahan Bupati Lebak Berharap Raperda AKB Putus Mata Rantai Covid-19

Bupati Lebak Berharap Raperda AKB Putus Mata Rantai Covid-19

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya - foto istimewa

LEBAK – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak penurunan perekonomian akibat penyebaran Covid-19.

Bupati melanjutkan melalui sumber pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah mendistribusikan bantuan sosial tunai bagi masyarakat dan bantuan bagi pelaku UMKM.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Desa juga telah mendistribusikan bantuan melalui sumber pendanaan APBN, APBD Provinsi dan APB Desa serta terdapat program relaksasi pembayaran kredit dari perbankan.

“Percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak salah satunya dilakukan dengan menggunakan sumber pendanaan APBD, dalam mengawasi penggunaan APBD tersebut agar transparan dan menjaga ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Daerah menggandeng aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa Pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Lebak dan aparat pengawas internal pemerintah, ” jelas Bupati melalui siaran tertulis, Minggu (27/9/2020).

Bupati juga menyampaikan sanksi sosial, sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang terdapat dalam Raperda Tentang Pedoman AKB bertujuan agar masyarakat, pengelola atau penanggung jawab kegiatan bisa lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehingga bisa memutus rantai penularan Covid-19 dan secara bersamaan bisa terus produktif dalam bekerja.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini