Beranda Pemerintahan RTRW Cilegon Bakal Direvisi, DPRD: Jangan Sekadar Ganti Peta

RTRW Cilegon Bakal Direvisi, DPRD: Jangan Sekadar Ganti Peta

Ilustrasi

CILEGON — Rencana Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melakukan review atau peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatuloh.

Rahmatuloh mengingatkan agar review revisi RTRW tidak sekadar menjadi rutinitas administratif untuk memperbarui dokumen tata ruang. Ia meminta pemerintah terlebih dahulu mengevaluasi persoalan tata ruang yang selama ini terjadi di lapangan.

Menurutnya, RTRW Kota Cilegon yang ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020 memang memungkinkan dilakukan peninjauan kembali satu kali dalam lima tahun. Namun, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk mengoreksi persoalan tata ruang, bukan sekadar mengganti peta dan mengubah zonasi.

“Saya tidak mempersoalkan kalau RTRW mau direview. Justru itu memang perlu dilakukan ketika kondisi kota, lingkungan strategis, ekonomi, investasi, infrastruktur dan kebutuhan masyarakat sudah mengalami perubahan. Tetapi saya ingin pastikan, review ini jangan hanya menjadi kegiatan menggambar ulang peta, mengubah warna kawasan, kemudian selesai.”

Ia menilai pemerintah perlu menjawab persoalan mendasar: apakah RTRW yang berlaku selama ini benar-benar menjadi pedoman pembangunan atau justru hanya menjadi dokumen yang tertib secara administratif tetapi lemah dalam implementasi.

Rahmatuloh meminta evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang sudah berlangsung. Pemerintah, kata dia, harus membuka secara objektif kawasan yang sesuai dengan RTRW, kawasan yang menyimpang, serta alasan di balik terjadinya penyimpangan tersebut.

“Pertanyaan sederhananya begini: RTRW kita selama ini sudah berjalan atau hanya bagus di atas kertas? Kalau ada kawasan yang peruntukannya berubah, siapa yang mengubah? Dasarnya apa? Apakah karena kebutuhan pembangunan, karena perkembangan investasi, atau karena memang dari awal perencanaannya tidak realistis?” katanya.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Cilegon Gelar Pisah Sambut Sekretaris, Agus Zulkarnain Siap Emban Amanah

Ia bahkan mengingatkan agar proses review tidak berubah menjadi upaya menyesuaikan aturan dengan aktivitas yang telanjur berdiri.

Menurutnya, jika pola tersebut terjadi, pemerintah justru berpotensi menjadikan RTRW sebagai alat untuk melegalkan kondisi yang sebelumnya tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

“Jangan sampai karena ada aktivitas yang sudah telanjur berdiri, kemudian tata ruangnya yang dipaksa menyesuaikan. Kalau begitu namanya bukan perencanaan, tetapi melegalkan keadaan,” ucapnya.

Rahmatuloh menilai tantangan Cilegon jauh lebih kompleks dibanding sekadar menentukan zonasi. Sebagai kota industri sekaligus kota pelabuhan, Cilegon menghadapi tekanan terhadap lingkungan, lalu lintas, permukiman, pesisir, infrastruktur hingga kebutuhan ruang masyarakat.

Karena itu, pertumbuhan industri dan investasi tetap harus didorong, tetapi tidak boleh menghilangkan kepastian dan keteraturan ruang.

“Cilegon ini kota industri. Kita tidak anti-investasi. Justru kita ingin investasi berkembang. Tetapi investasi juga harus mempunyai kepastian ruang. Jangan hari ini izinnya bisa, besok tata ruangnya berubah, lusa berubah lagi. Itu tidak sehat bagi pemerintah, masyarakat maupun investor,” ujarnya.

Kritik tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi Pemkot Cilegon agar review RTRW tidak dilakukan secara reaktif mengikuti tekanan pembangunan dan kepentingan investasi.

Sebab, perubahan tata ruang memiliki konsekuensi jangka panjang. Ketika suatu kawasan telah ditetapkan untuk fungsi tertentu, perubahan zonasi dapat memengaruhi lingkungan, nilai lahan, pola permukiman, jaringan transportasi hingga arah pertumbuhan kota.

Karena itu, Rahmatuloh meminta seluruh perubahan harus didukung kajian akademik, data spasial dan argumentasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut sejumlah data yang harus menjadi basis, mulai dari perkembangan penduduk, kawasan industri, jaringan jalan, transportasi, drainase, kawasan rawan bencana, kebutuhan perumahan, ruang terbuka hijau, kawasan pesisir hingga proyeksi ekonomi Cilegon.

Baca Juga :  Peserta Open Bidding Pemkab Serang Jalani Tes Assesment

“Saya ingin review RTRW ini berbasis data, bukan berbasis pesanan. Jangan karena ada kepentingan tertentu kemudian zonasinya digeser. Kalau memang secara kajian akademik dan teknis harus berubah, silakan. Tetapi kalau hanya karena ada kepentingan tertentu, saya pasti akan kritisi,” katanya.

Rahmatuloh juga meminta proses review melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, pemerintah provinsi, kementerian terkait dan pemangku kepentingan lainnya.

Pelibatan tersebut dinilai penting agar perubahan RTRW tidak disusun secara tertutup dan hanya menjadi keputusan teknokratis pemerintah.

Terlebih, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah.

“Kalau memang ini untuk kepentingan masyarakat dan masa depan Cilegon, saya orang pertama yang mendukung. Tapi kalau ada indikasi tata ruang dipakai untuk mengakomodasi kepentingan segelintir orang, saya juga orang pertama yang akan bertanya.”

Menurut Rahmatuloh, review RTRW seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki kelemahan tata ruang sebelumnya sekaligus memastikan pembangunan Cilegon memiliki arah yang jelas.

Ia menilai pemerintah jangan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan investasi tanpa menghitung daya dukung lingkungan serta kebutuhan ruang masyarakat.

Sebab, kesalahan dalam menentukan arah ruang kota dapat menimbulkan persoalan yang jauh lebih mahal untuk diperbaiki di kemudian hari.

“Kita jangan hanya berpikir bagaimana Cilegon dibangun hari ini. Kita harus berpikir Cilegon ini mau menjadi kota seperti apa 20 tahun ke depan. Karena yang kita atur hari ini bukan hanya tanah dan bangunan, tetapi masa depan kota dan masyarakatnya,” terangnya.

Rahmatuloh berharap review RTRW menghasilkan dokumen yang realistis, berbasis data, transparan dan konsisten.

Namun yang lebih penting, hasil review tersebut harus benar-benar terlihat dalam praktik pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga :  Kaitan Disiplin ASN Cilegon yang Disoal Plt Walikota, BKPP : Semua Kembali ke Kesadara

“Jangan sampai nanti dokumennya selesai, petanya bagus, konsultasinya banyak, tetapi ketika di lapangan tetap semrawut. Ukuran keberhasilan RTRW itu bukan tebalnya dokumen, tetapi apakah ruang kota kita menjadi lebih tertib, aman, produktif, berkelanjutan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin