Beranda Kesehatan RT dan RW di Kota Tangerang Ikut Sosialisasikan Pencegahan Covid-19

RT dan RW di Kota Tangerang Ikut Sosialisasikan Pencegahan Covid-19

Jajaran RT dan RW di Kota Tangerang ikut mensosialisasikan pencegahan Covid-19, Minggu (20/9/2020).

TANGERANG – Pemkot Tangerang telah menerapkan Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW sejak Senin (14/8/2020) lalu. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Akhlakul Karimah itu.

Dalam PSBL, jajaran RT dan RW terus memberikan pemahaman melalui sosialisasi agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan sabun (3 M).

Beberapa RT dan RW telah melakukan sosialisasi 3 M di wilayahnya. Salah satunya RT 07/RW 04 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh.

Sekretaris RT 07/RW 04, Kelurahan Gondrong Komarochim, mengatakan, selaku aparat di wilayah tak pernah bosan untuk meningatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Kata dia Sabtu dan hari ini pihaknya melakukan sosialisasi terkait Covid-19.

“Kami mohon pada warga agar tetap waspada karena bahaya Covid-19 masih ada di sekitar kita. Pakai maskernya kalau memang harus keluar rumah, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan selepas beraktivitas,” katanya, Minggu (20/9/2020).

Hal yang sama juga terlihat di RW 08 Kelurahan Poris Plawad Utara, para pengurus RW dan RT melakukan Operasi Aman Bersama di lingkungan mereka.

“Sesuai arahan Walikota Tangerang melalui Lurah Poris Plawad Utara, kami melakukan Operasi aman Bersama di lingkungan kami. Ini juga sekaligus sosialisasi dan mengedukasi warga untuk selalu menerapkan 3M,” ujar Ketua RW 08 Kelurahan Poris Plawad Utara, Hamdan.

Dirinya juga mengingatkan, agar warga selalu memakai masker saat keluar rumah. “Alhamdulillah, disini warga sudah paham dan patuhi protokol kesehatan. Kami juga secara swadaya membuat spanduk berisi himbauan protokol kesehatan yang dipasang di setiap sudut komplek,” tambah Hamdan.

Sebagai informasi,  Pemkot Tangerang telah menerapkan pengetatan PSBL tingkat RW, dalam pelaksanaanya masyarakat yang tidak menerapkan 3 M akan diberikan sanksi kerja sosial atau denda Rp 50 Ribu.

Sehubungan dengan hal tersebut para pengurus RW dan RT di 104 kelurahan dan 13 kecamatan secara serentak mensosialisaikan aturan tersebut ke masyarakat.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini