Beranda Kesehatan RSUD dan PKM Balaraja Sepakat Kerja Sama Pembiayaan Telemedicine dengan BPJS Tigaraksa

RSUD dan PKM Balaraja Sepakat Kerja Sama Pembiayaan Telemedicine dengan BPJS Tigaraksa

Sejumlah rumah sakit di Tangerang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan BPJS untuk pasien telekonsultasi melalui telemedicine. RSUD Balaraja dan Puskesmas (PKM) Balaraja - foto istimewa

TANGERANG – Sejumlah rumah sakit di Tangerang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan BPJS untuk pasien telekonsultasi melalui telemedicine. RSUD Balaraja dan Puskesmas (PKM) Balaraja. Juga RS Ilanur, RS Hermina, RSUD Tangerang Selatan, dan PKM Pondok Aren.

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Dinas Kesehatan Tangerang Selatan di Hotel Novotel Tangerang.

Kepala Deputi BPJS se-Jabodetabek, dr. Bona Evita menyambut baik penandatanganan ini dalam kerangka sistem kesehatan nasional.

“Baik BPJS maupun institusi kesehatan, dalam hal ini Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL) dituntut untuk terus mengembangkan inovasi dan kerjasama kolaboratif untuk melayani masyarakat,” ujar Bona dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).

Layanan ini merupakan pengembangan sistem pelayanan kesehatan dan pembayaran berbasis telemedicine dalam program jaminan kesehatan.

Melalui telemedicine yang dilaksanakan dengan aplikasi Si Komen ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi, baik telekonsultasi maupun tele-expertise berupa telekonsultasi USG dan telekonsultasi EKG antara tenaga medis di PKM dengan konsultan di rumah sakit.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur RSUD Balaraja, dr Rr. Reniaty mengatakan dengan telemedicine ini dapat mengurangi rujukan secara langsung dari pasien di PKM ke rumah sakit.

“Nantinya pasien dapat ditangani di faskes tingkat satu berkat adanya telemedicine dan rumah sakit bisa berkonsentrasi untuk pasien-pasien yang dirawat di rumah sakit. Hal tersebut juga dapat mengurangi antrian dan kepadatan pasien di rumah sakit,” katanya.

Pasien yang melakukan telekonsultasi dibayar oleh BPJS. Baik untuk puskesmas maupun rumah sakit dengan skema yang sudah ditentukan, dan besarannya ditentukan oleh peraturan Kemenkes.

“Semoga dengan diluncurkannya telemedicine ini dapat menambah manfaat untuk seluruh stakeholder, baik penyedia layanan kesehatan, peserta BPJS dan BPJS itu sendiri serta dapat meningkatkan akses dan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Tangerang,” harapnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini