Beranda Kesehatan RSDP Serang Naikkan Tarif Pelayanan 40 Persen

RSDP Serang Naikkan Tarif Pelayanan 40 Persen

Direktur RSDP drg Agus Sukmayadi

SERANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Dradjat Prawiranegara Serang menaikkan tarif pelayanan kesehatan untuk pasien sebesar 30 sampai 40 persen. Pemberlakuan tarif baru tersebut mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan tarif pelayanan itu seiring diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu yakni untuk mengimbangi biaya operasional di rumah sakit yang naik.

Direktur RSDP drg Agus Sukmayadi mengatakan, sebelum melakukan kenaikan tarif tersebut, pihaknya telah menyusun pola tarif dan beberapa kajian sejak Maret 2023. Kenaikan tarif itu untuk menyesuaikan dengan tingginya biaya operasional sarana penunjang, obat, dan lainnya dengan melihat juga kemampuan dari masyarakat dan membandingkan dengan rumah sakit lainnya.

“Jadi, penyesuaian pola tarif ini akan berlaku per 1 Januari 2024. Kenaikannya di angka sekitar 30 sampai 40 persen dan segera disampaikan kepada seluruh masyarakat, unit layanan kesehatan maupun media massa dan media sosial lainnya,” ujarnya di Aula RSDP Serang, Jumat (29/12/2023).

Menurut Agus, RSDP Serang sendiri sudah 10 tahun terhitung sejak 2013 belum melakukan perubahan pola tarif. Padahal, perkembangan rumah sakit ini sangat pesat yakni di mana sudah bisa menangani pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan.

“Bicara pola tarif, kita sudah 10 tahun belum ada kebaikan. Padahal, sudah berapa kali UMR naik, kehidupan dasar masyarakat dan biaya transportasi juga naik, termasuk jalan tol, tapi RSDP baru akan menaikkan tarif di 2024 seiring adanya Perda Nomor 5 Tahun 2023,” jelasnya.

Agus menambahkan, pihaknya berharap sosialisasi mengenai kenaikan tarif tersebut sampai kepada masyarakat yang menggunakan pelayanan di RSDP agar dapat memaklumi dengan adanya biaya operasional di rumah sakit yang meningkat tajam. Di samping itu, pihak rumah sakit akan terus meningkatkan sarana serta prasarana untuk memberikan kenyamanan kepada pasien dan pengembangan rumah sakit.

“Makanya, masyarakat harus memahami kenapa rumah sakit menaikkan tarif, itu dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan yang juga dalam rangka pemenuhan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2021-2026,” tambahnya.

Dengan adanya pemberlakuan penyesuaian tarif, kata Agus, RSDP dengan motto Ramah Cepat Tanggap dan Ikhlas (RCTI) akan terus meningkatkan mutu layanan dan pengembangan sarana prasarana rumah sakit agar semakin memadai. Apalagi, RSDP sudah menjadi rumah sakit rujukan di Banten karena mempunyai semua fasilitas untuk penanganan pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan lain.

Ia pun mendorong masyarakat menjadi peserta asuransi kesehatan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya, agar pasien tidak mendapat kendala pembiayaan ke depan karena sudah melalui mekanisme pembiayaan asuransi.

“Kami berharap, masyarakat ketika mengakses layanan tidak kaget dengan adanya penyesuaian tarif ini, sehingga tidak menjadi kendala,” harapnya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini