Beranda Pemerintahan Rp60 Miliar APBD Pandeglang Habis Tiap Bulan untuk Gaji ASN-PPPK

Rp60 Miliar APBD Pandeglang Habis Tiap Bulan untuk Gaji ASN-PPPK

Kepala BPKD Kabupaten Pandeglang Gimas Rahadyan. (Mg-Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengalokasikan sekitar Rp60 miliar setiap bulan untuk membayar gaji Apartur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandegalng memastikan anggaran gaji hingga Desember 2026 sudah tersedia.

Kepala BPKD Pandeglang, Gimas Rahadyan mengatakan, Pemkab Pandeglang sudah menghitung kebutuhan gaji ASN dan PPPK sampai akhir tahun. Karena itu, pemerintah daerah tidak menyiapkan skema penghematan khusus untuk pembayaran gaji.

“Alhamdulillah, untuk gaji PPPK masih bisa terpenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Sudah teranggarkan dan bisa dipenuhi sampai akhir tahun,” kata Gimas, Kamis (8/10/2026).

Gimas menegaskan, anggaran gaji masih aman hingga Desember 2026. Ia menyebut pemerintah daerah sudah memetakan kebutuhan tersebut dalam APBD.

“Bukan menjamin, tapi sudah teranggarkan. Sampai dengan saat ini masih bisa dikatakan aman untuk bisa dipenuhi sampai dengan Desember 2026,” ujarnya.

Menurut Gimas, keterlambatan pembayaran gaji tidak berkaitan dengan kekurangan anggaran. Kendala bisa muncul dari proses administrasi OPD atau proses clearing perbankan.

“Kalau ada beberapa keterlambatan, mungkin proses clearing bank. Tapi kalau PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang bank-nya Bank Banten, itu sama dengan RKUD,” jelasnya.

“Jadi tidak mungkin ada keterlambatan, kecuali memang di internal OPD-nya ada yang belum mengusulkan atau proses administrasinya belum selesai,” sambungnya.

BPKD mencatat total kebutuhan gaji ASN dan PPPK mencapai sekitar Rp60 miliar setiap bulan. Besarnya belanja rutin tersebut membuat pembayaran gaji menjadi salah satu pos yang harus Pemkab Pandeglang jaga.

“ASN dan PPPK kurang lebih total keseluruhan untuk gaji di angka Rp60 miliar per bulan,” kata Gimas.

Ia mengatakan, Pemkab Pandeglang mengandalkan transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), untuk menopang pembayaran gaji.

Baca Juga :  Resmikan Jembatan, Wabup Pandji Harap Pertumbuhan Ekonomi Meningkat

“Tidak perlu ada penghematan apa-apa karena memang dari transfer keuangan daerah, dari dana alokasi umum pemerintah pusat, itu sudah cukup memenuhi,” ujarnya.

Namun, klaim anggaran aman itu berhadapan dengan kondisi di lapangan. Salah satu ASN Pemkab Pandeglang mengaku hingga Kamis belum menerima gaji Oktober.

ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengatakan gaji biasanya masuk ke rekening pada waktu yang relatif sama setiap bulan. Kali ini, pembayaran belum masuk tanpa informasi yang jelas.

“Iya belum ada, belum ada informasi gaji turun. Biasanya sih enggak lewat tanggal, Kang. Cuma ini saya enggak tahu ya. Mudah-mudahan saja tidak lama lagi,” ujarnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd