Beranda Hukum Ribut! Istri dan Mantan Kekasih Anggota Dewan Saling Lapor Polisi

Ribut! Istri dan Mantan Kekasih Anggota Dewan Saling Lapor Polisi

SI tengah membuat laporan di SPKT Polda Banten. (Istimewa)

SERANG – Rasa cemburu SI tampaknya beralasan. Ia tak sudi suaminya digaet oleh perempuan lain. Ia tak ingin ada ‘orang ketiga’ dalam rumah tangganya. Rasa cemburu itu ditujukan kepada DW (29). Mantan kekasih suaminya yang kini duduk sebagai salah satu legislator di Banten.

Asmara Brama, bukan nama sebenarnya kepada DW terjalin sejak 2015 silam. Namun asmara itu tak genap tiga bulan bertahan. Seiring waktu, keduanya pun saling melupakan.

Dari situ rupanya, SI dan DW tidak akur. Hingga pada suatu hari kedua bertemu di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Kota Serang. Terjadilah perkelahian yang tak terhindarkan.

Kuasa hukum DW, Taha Haji Musa menyatakan bahwa kliennya dicakar istri sah Brama. Dia menceritakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 Juli 2020 sore saat korban bersama keluarga pulang dari Anyer mampir belanja di Mall of Serang.

Saat memasukkan barang belanja tersebut tiba-tiba korban didatangi seorang perempuan menanyakan identitas korban. “Klien saya menjawab bahwa betul dia orangnya (DW), langsung didorong dan dicakar,” kata Taha, Rabu (22/7/2020).

Karena ragu dengan penyerang, DW mencoba menarik masker IS dan baru mengetahui bahwa ia diserang oleh istri mantan kekasihnya itu. “Ada luka cakaran di dahi kanan kena kuku. Punggung jari kena cakar juga. Sempat jatuh dan memar pada paha,” jelasnya.

“Dulu masih gadis, itu sempat pacaran sama suaminya pelaku, itu sudah lama tahun 2015, itu berjalan selama tiga bulan, tapi udahan tahun 2015. (Korban) sudah menikah,” jelasnya.

Akibat menderita luka cakar DW laporan polisi pada Jumat, 17 Juli 2020. Kasus penganiayaan tersebut sudah dilaporkan secara resmi berdasarkan surat laporan polisi bernomor TBL/220/VII/RES.1.11/2020/Banten/Resta Serang tertanggal 17 Juli 2020 dan diterima oleh kepala SPK Ipda Suwarto.

Di sisi lain, SI yang merupakan istri sah anggota DPRD Provinsi Banten, melaporkan balik DW ke Polda Banten, Selasa, (21/7/2020). Langkah tersebut diambil karena SI menilai laporan DW di Unit Reskrim Polres Serang Kota sarat rekayasa.

“Apa yang terjadi tidak seperti yang dilaporkan, karena peristiwanya sangat cepat, dimana saat saya keluar Mall of Serang di Lobi Timur tanpa sengaja saya bertemu dengan DW, saat itu saya menanyakan, ‘apakah kamu yang namanya DW?’ Rupanya DW sudah mengenali saya, dan dia nyerocos ngomong dan berupaya membuka jilbab saya dengan menjambak kerudung dan masker yang saya gunakan. Tidak ada peristiwa membabi buta atau ada pihak yang terjatuh, yang ada justru tangan jempol saya yang terkilir akibat menahan jilbab dari upaya perampasan paksa DW tersebut,” ujar SI usai membuat laporan di SPKT Mapolda Banten didampingi kuasa hukumnya, Selasa (21/7/2020) malam.

Laporan resmi SI di Polda Banten dengan Nomor: TBL /222/VII/RES.1.6/2020/BANTEN/SPKT III, Tanggal 21 Juli 2020.

Sementara Kuasa Hukum SI, Ahmad Alfan membenarkan telah mengawal pelaporan peristiwa penganiayaan terhadap SI itu ke Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

“Betul kami mendampingi korban SI. Sebelumnya sudah dilakukan visum dan hasilnya sudah kami serahkan kepada penyidik, saya melihat akan banyak pasal yang dikenakan, sebab selain ibu SI adalah korban penganiayaan dan tindakan tidak menyenangkan, saudara DW juga membuat keterangan penuh rekayasa karena tidak seperti yang terjadi dan memberi keterangan bohong di media, ini bisa juga terkait UU ITE,” kata Alfan. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini