Beranda Hukum Baru Bebas 1 Tahun Residivis Narkoba Bakal Kembali Masuk Penjara

Baru Bebas 1 Tahun Residivis Narkoba Bakal Kembali Masuk Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial DP (30) warga Kampung Kaduhejo, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang karena terlibat jual beli narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 13.10 WIB di kediamannya.

Sebelum ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang, pelaku juga pernah terlibat kasus kepemilikan narkoba oleh Polres Serang pada tahun 2020 lalu dan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan di Rutan Serang. Bukannya bertobat, pelaku malah kembali melakukan bisnis haramnya.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, pelaku ditangkap Minggu (8/1/2023) kemarin di kediamannya yang berada di Kecamatan Kaduhejo berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,33 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu/bong dan 1 buah handphone milik pelaku.

“Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan beberapa barang bukti kasus ini,” kata Ilman, Senin (9/1/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya hanya bertugas mengirimkan paket sabu ke suatu tempat untuk diambil oleh pembeli. Nantinya, dalam setiap pengiriman ia akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dari pemilik sabu serta bisa menggunakan sabu gratis.

“Tugas pelaku ini mengirimkan paket sabu ke suatu tempat terus dia dapat bayaran Rp500 ribubdari pemilik sabu. Kalau pengakuannya dia sudah 2 kali melakukan pengiriman,” bebernya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ