Beranda Hukum Belum Tetapkan Tersangka, Kejari Cilegon Tegaskan Komitmen Usut Kasus Depo Sampah Purwakarta

Belum Tetapkan Tersangka, Kejari Cilegon Tegaskan Komitmen Usut Kasus Depo Sampah Purwakarta

Kasie Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa. (Gilang)

CILEGON – Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Atik Ariyosa memastikan bahwa pihaknya penuh komitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan depo sampah di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada tahun 2019 silam.

“Kami pastikan tidak ada kevakuman dalam penyelidikan kasus pembangunan depo sampah oleh DLH Cilegon itu,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Jumat (13/5/2022).

Dijelaskan, kendati sudah menaikkan status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan sejak awal Maret lalu, namun Kejari hingga saat ini belum juga menetapkan status tersangka pada pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam kerugian keuangan negara itu lantaran diduga masih menunggu laporan hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas proyek senilai Rp844 juta dari total pagu anggaraan Rp939 juta.

“Kami bukan menunda penanganan kasus itu, tapi karena keterbatasan jumlah SDM di Pidana Khusus (Pidsus) saja, maka kami terpaksa harus selesaikan perkara satu persatu, seperti kasus BPRS CM (PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri) sampai itu selesai di persidangan,” terang Ariyosa.

Diketahui, sejauh ini tim penyidik dari Pidsus Kejari Cilegon sudah memintai keterangan dari puluhan saksi, termasuk memintai keterangan dari tim teknis pekerjaan hingga saksi ahli konstruksi atas pembangunan depo sampah tersebut.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini