SERANG – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bodong berkedok syariah PT Wepro Cipta Sentosa yang diungkap Polda Metro Jaya telah mengantongi izin lokasi tanah dari Pemerintah Kabupaten Serang. Penipuan KPR syariah fiktif tersebut menjaring korban 3.680 orang senilai Rp40 miliar.
Dalam dokumen perizinan yang diterbitkan pada 28 Februari 2018 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang tersebut, tanah seluas 900.000 meter untuk pembangunan perumahan itu berlokasi di Kampung Pasir Laban, Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bidang Penanaman Modal Agus Sudrajat mengatakan untuk perumahan PT Wepro memang sudah mendapat proses perizinan lokasi berdasarkan permohonan kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP Serang pada tanggal 31 Januari 2018.
Yang mana, lanjutnya, PT Wepro ini mengajukan awal permohonan izin lokasi rencana kegiatan pembangunan Perumahan Amanah Residence seluas 90 hektar. “Karena sudah lengkap maka pemkab serang mengeluarkan SK izin lokasi tanah kepada PT Wepro tapi hanya seluas 900 ribu meter,” kata Agus saat ditemui di kantornya, Selasa (17/12/2019).
Namun hingga saat ini, disampaikan Agus, PT Wepro belum pernah mengurus prosea perizinan yang lain seperti dokumen Amdal dari Dinas Lingkungan hidup, pengajuan set plan dan izin pendirian banguan ke DPMPTSP Kabupaten Serang.
“Proses itu belum pernah dilakukan oleh mereka ke kita,” katanya.
Agus mengatakan, pihak telah mengetahui bahwa perumahan berkedok tersebut disinyalir bodok ketika dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Serang terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan PT Wepro pada 11 Maret 2019. Namun setelah pemeriksaan pihaknya belum pernah mendapatkan kabar perkembangan penyelidikan.
“Setelah selesai pemanggilan saya pernah bertanya apa langkah selanjutnya,? memang akan dilakukan tindakan selanjutnya jika ditemukan barang bukti dan yang lainnya menurut keterangan penyidik namun sampai batas watu yang ditentukan belum ada tindak lanjut,” katanya.
Kemudian, satu minggu yang lalu pihaknya kedatangan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk memintai keterangan terkait dugaan penipuan bisnis perumahan berkedok syariah tersebut. Tak berselang lama pihaknya mendapat kabar polisi telah berhasil mengungkpa kasus tersebut dan mengamankan empat orang berinisial MA, SW, CB dan S.
“Selanjutnya satu minggu ke belakang kita kedatangan dari Polda Metro Jaya beliau memintai keterangan. Terkait PT Wepro setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro kemarin saya ada pemberitahuan bahwa kasus sudah terungkap. Sehingga kemarin kami hadir dalam pres rilis di Polda Metro Jaya,” katanya. (You/Red)