Beranda Pemerintahan Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Tangerang Dicek Fisik dan Administrasi

Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Tangerang Dicek Fisik dan Administrasi

BPKAD Kabupaten Tangerang menggelar Apel Kendaraan Dinas di lingkup Pemkab Tangerang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten

KAB. TANGERANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang menggelar Apel Kendaraan Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten di Halaman Gedung BPKAD Kabupaten Tangerang, Senin (26/2/2024).

Apel Kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat dilakukan dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dengan begitu, dapat dilakukan pencatatan dan pengecekan kelengkapan semua aset milik Pemkab Tangerang.

Kepala Bidang Aset Pada BPKAD, Abdullah Rijal menjelaskan kegiatan ini menjadi agenda tahunan untuk memastikan kendaraan digunakan untuk operasional Pemkab Tangerang.

“Jadi antara data yang tercatat di dokumen dengan fisiknya harus sesuai dan pemegang dari pada kendaraan tersebut memiliki tanggung jawab untuk menjaga seluruh kelengkapan yang tercatat, selain itu juga kami mengecek berbagai kendaraan pinjam pakai sesuai dokumen yang ada,” ujarnya.

Rijal mengungkapkan, terdapat sekitar 4.990 unit kendaraan yang tercatat pada 2024. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi BPKAD kepada BPK untuk memberikan data bahwa kendaraan operasional tersebut telah sesuai berdasarkan unit, penggunaan serta kepemilikannya.

“Sebelum rekomendasi Apel kendaraan ini di tahun 2024 kita juga pernah melakukan apel kendaraan, salah satu nya itu yang menjadikan dasar BPK untuk melaksanakan Apel Kendaraan hari ini, tentunya untuk melengkapi data dan dokumen yang pernah kita sampaikan kepada BPK,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, tim BPK Perwakilan Provinsi Banten Tirman Darusman mengatakan, sistem pengecekan yang dilakukan yaitu secara bergiliran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selama pengecekan berlangsung BPK tidak menemukan kendala karena setiap pengurus barang bisa melakukan pengecekan dengan baik dan benar.

“Yang dilakukan pengecekan adalah keberadaan dari seluruh kendaraan tersebut, baik yang ada di masing-masing OPD atau yang dibawa oleh pemegang kendaraan. Kita akan melakukan pengecekan berkala yang dilakukan antar OPD misalnya OPD 1 mengecek OPD 2 dan sebaliknya, apakah betul kendaraan tersebut ada fisiknya kemudian kita cek juga kebenaran dari nomor polisi serta nomor perangkat,” ujarnya.

Para pemegang kendaraan dinas diharapkan bisa bertanggung jawab untuk tidak merubah dan bisa merawat kendaraan, agar kedepannya pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News