Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Gandeng Kejari untuk Tagih Pajak 

Pemkot Serang Gandeng Kejari untuk Tagih Pajak 

Kerjasama antara Pemkot Serang dengan Kejari Serang prihal penagihan pajak.

SERANG – Pemerintah Kota Serang akan melibatkan Kejari Serang untuk menagih para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Hal itu disampaikan pada rapat evaluasi terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penagihan Pajak tertunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Selasa (4/10/2022).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Serang Syafrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang, serta seluruh Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Kerjasama antara Pemkot Serang dengan Kejari Serang prihal penagihan pajak tertunggak tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Serang dalam penagihan pajak dengan jumlah besar.

Walikota Serang Syafrudin usai membuka acara rapat evaluasi menyampaikan bahwa dalam proses penagihan pajak tersebut terdapat beberapa penunggak pajak yang sudah sekitar 2 tahun hingga 5 tahun lebih tak kunjung membayar PBBP2 kepada Pemerintah Kota Serang.

Sehingga hal tersebut diberikan secara langsung kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Serang dalam proses penagihan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD Kota Serang, sehingga penagihan pajak tertunggak dalam nilai besar diatas 100 juta, ada juga yang menunggak 2 tahun, 3 tahun bahkan ada yang diatas 5 tahun, ini kami serahkan kepada Kejari, kuasa khusus untuk menagih para wajib pajak yang menunggak,” ujarnya.

Target dari penagihan pajak tertunggak tersebut diberikan batas hingga bulan Desember, namun setelah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Serang sebelum mencapai bulan Desember sudah mencapai 50 Persen.

“Alhamdulillah sebelum Desember sudah sekitar 50 persen lebih dari yang ditargetkan dari Pemerintah Kota Serang, “ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkapkan bahwa memang ada beberapa hal yang mungkin bagi Pemerintah Kota yang begitu sulit untuk masalah penagihan-penagihan, sehingga pihak Kejari Serang diberikan kuasa khusus untuk menagih kepada penunggak pajak.

“Yang kemungkinan susah itu memang hanya masalah pemberian angsuran-angsuran dan kredit-kreditnya mungkin karena besar nilai tunggakannya, sehingga mereka meminta pembayaran secara nyicil,” ujarnya.

Namun hal tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota Serang sebagai pemberi kuasa apakah berkenan atau tidak untuk memberikan angsuran kepada Penunggak Pajak.

“Kami juga berikan kepada pemberi kuasa, jika memang berkenan untuk dilakukan maka kami akan melakukan sesuai dengan apa yang disampaikan pemberi kuasa kepada kami,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan bahwa terdapat sekitar 58 Surat Kuasa Khusus (SKK), dengan rincian 92 Nomor Objek Pajak (NOP) dan 4 Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) total yang sudah tertagih yaitu 1.1 Miliyar, sehingga masih terdapat sisa sekitar 1.4 Miliyar dari total semua 58 SKK yaitu 2.5 Miliyar.

“Tentunya ini akan bertahap, tadi disampaikan diberi opsi pada saat pemeriksaan itu diberi opsi untuk mengangsur sampai 31 Desember 2022, Mudah-mudahan angka 2.5 Miliyar ini yang sudah kita berikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri ini dapat tertagih sampai akhir tahun ini,” ujarnya.

Hari menambahkan bahwa sejauh ini belum ada kasus penunggakan pajak hingga naik kepada Hukum Perdata, karena hal tersebut merupakan litigasi sehingga dapat diselesaikan diluar pengadilan. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini