SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan sebanyak 8.617 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Provinsi Banten. Pemusnahan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release akhir tahun 2025 yang digelar di Gedung Gawe Kuta Baluwarti, Mapolda Banten, Jumat (26/12/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, Korem 064/Maulana Yusuf, Kejaksaan Tinggi Banten, dan puluhan wartawan dari media cetak, elektronik, hingga daring.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan, pemusnahan ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum sepanjang 2025 yang menyasar penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman beralkohol ilegal yang kerap memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.
“Pemusnahan miras ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan, sehingga penindakannya menjadi prioritas,” tegas Hengki.
Selain pemusnahan miras, Kapolda juga memaparkan capaian kinerja Polda Banten sepanjang 2025 sebagai bagian dari transformasi menuju Polri Presisi, dengan penguatan penegakan hukum yang profesional serta peningkatan pelayanan publik yang humanis.
Saat ini, Polda Banten didukung oleh 7.843 personel dengan rasio polisi dan masyarakat sebesar 1:1.026, atau satu personel Polri melayani sekitar 1.026 warga.
Dalam mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya di bidang ketahanan pangan, Polda Banten berhasil melampaui target nasional dengan menyediakan 3.388,2 hektare lahan ketahanan pangan dari target 2.500 hektare. Realisasi tanam jagung mencapai 2.863 ton, dengan hasil panen yang diserap Bulog Banten sebesar 103,8 persen atau 2.974,049 ton.
Polda Banten juga membangun 16 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani 172 sekolah dengan total 41.031 penerima manfaat. Hingga Januari 2026, jumlah SPPG ditargetkan meningkat menjadi 63 unit dengan sasaran lebih dari 100.000 penerima manfaat.
Di bidang penegakan hukum, sepanjang 2025 tercatat 6.995 kasus tindak pidana, meningkat sekitar 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, kejahatan konvensional mengalami penurunan, sementara kejahatan transaksional tercatat meningkat.
Sementara pada sektor narkoba, jumlah kasus meningkat menjadi 805 kasus. Kapolda menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Banten.
Menutup pemaparannya, Irjen Pol Hengki menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepolisian yang profesional dan humanis demi mewujudkan Banten yang aman, tertib, dan sejahtera,” ujarnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
