Beranda Uncategorized Ribuan Bakal Caleg Berburu Permohonan Tak Pernah Dipidana

Ribuan Bakal Caleg Berburu Permohonan Tak Pernah Dipidana

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Sebanyak 1.200 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) baik di tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Serang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilih mereka, lantaran mereka akan mengajukan diri sebagai calon wakil rakyat.

Staf bagian hukum PN Serang, M Nur Muharom mengatakan mengatakan sebanyak 1.200 bacaleg yang sudah mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana. Dari jumlah itu ada dua bacaleg yang tercatat pernah tersandung kasus korupsi.

“Ada dua orang 1 dari Kota Cilegon dan 1 nya dari Kota Serang,” katanya, Jumat (13/7/2018).

Menurut Muharom, cara mengurus surat tidak terlibat pidana di Pengadilan Negeri harus yang harus membuat SKCK tingkat Polres lebih dulu dan itu menjadi syarat wajib. Jika sudah punya SKCK, Kartu Keluarga, KTP, Surat pengantar dari kelurahan berupa surat domisili, materai dan foto ukuran 4×6, pemohon bisa langsung datang ke Pengadilan Negeri Serang.

“Nanti disini tinggal mengisi surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri dan surat pernyataan yang berisi tidak pernah terlibat pidana khususnya 5 tahun,” ujarnya.

Muharom menjelaskan, dalam pengajuan surat tersebut, pengadilan tidak akan memungut uang atau biaya pengurusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2018 tentang permohonan surat keterangan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terkait semua jenis surat keterangan pengadilan.

“Hanya saja, penerbitan surat itu, para pemohon tetap harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Aturan itu berlaku sejak 4 Juli 2018,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muharom menambahkan dalam satu hari pihaknya bisa menerima 150 lebih pengajuan terkait hal tersebut. Pelayanan sendiri dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan Jumat dibuka sampai dengan pukul 15.30 WIB.

“Disini menampung seluruh pemohon di Cilegon, Kabupaten dan Kota Serang. Sedangkan untuk Lebak, Pandeglang dan Tangerang bisa dibuat pada PN masing-masing daerah,” tambahnya.

Namun untuk wilayah Lebak, Pandeglang, Muharom mengungkapkan apabila bacaleg yang terlibat korupsi harus mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya tetap dilakukan di PN Serang. “Jika persyaratan telah komplit, permohonan itu akan selesai dalam waktu 2-3 hari kerja. Semua gratis,” pungkasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini