Beranda Pemerintahan Revisi RTRW Kabupaten Serang, Antara Perut Rakyat dan Dompet Investor

Revisi RTRW Kabupaten Serang, Antara Perut Rakyat dan Dompet Investor

Kepala DPUPR Kabupaten Serang Mohamad Ronny Natadipradja memberikan keterangan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membahas perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menitikberatkan dua kepentingan, yakni perlindungan ketahanan pangan dan kepastian investasi. Pemerintah daerah ingin memastikan penataan ruang tidak mengorbankan lahan pertanian maupun menghambat kegiatan usaha.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Mohamad Ronny Natadipraja mengatakan, revisi RTRW harus mampu menyeimbangkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dengan kebutuhan investasi.

“Ketahanan pangan menjadi poin utama yang juga menjadi pembahasan nasional. Di sisi lain, regulasi tata ruang harus memberikan kepastian agar investor tidak gamang untuk berinvestasi di Kabupaten Serang,” kata Ronny, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, perubahan RTRW juga harus menyelaraskan kebijakan tata ruang kabupaten dengan aturan pemerintah provinsi dan pusat. Keselarasan tersebut penting agar pola ruang di Kabupaten Serang tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang pada tingkat yang lebih tinggi.

Selain itu, pemerintah daerah perlu menampung aspirasi masyarakat yang berkembang seiring perubahan kondisi wilayah.

Ronny menegaskan, penyusunan aturan tata ruang harus mempertimbangkan kebutuhan warga sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lahan pangan.

“Intinya, kita harus mengakomodasi ketahanan pangan dengan LP2B-nya, sekaligus mempertahankan kelangsungan investasi di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Ronny menjelaskan, pembahasan perubahan RTRW masih berjalan. Panitia khusus (pansus) masih menyusun naskah akademik sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).

Pemkab Serang juga telah menggelar beberapa kali forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) yang melibatkan para camat dan masyarakat. Pemkab berencana kembali menggelar forum serupa untuk memperluas partisipasi publik dan memastikan rancangan tata ruang sesuai dengan kondisi daerah.

Di sisi lain, Ronny belum mau membeberkan rincian adanya kemungkinan perubahan zonasi, termasuk perluasan kawasan industri. Ia beralasan, setiap perubahan harus melalui kajian agar tidak mengganggu perlindungan lahan pertanian maupun kepastian investasi.

Baca Juga :  Pemadatan Lahan Proyek PT Wankai Buat Warga Citangkil Resah

“Untuk saat ini, kita belum bisa menyebutkan secara terperinci. Yang pasti, dua kepentingan itu harus kita akomodasi,” katanya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah