Beranda Hukum Residivis Pengedar Sabu di Cipare Kota Serang Dibekuk Polisi

Residivis Pengedar Sabu di Cipare Kota Serang Dibekuk Polisi

Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap polisi.(IST)

SERANG – Polisi menangkap dua pria berinisial MR (28) dan AT (30) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Digerebek polisi, sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya diduga baru selesai mengonsumsi sabu dan masih berada di bawah pengaruh narkotika.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menuturkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi.

“Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Yudha, Selasa (2/6/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran sedang, satu bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, dan dua telepon genggam.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga klip plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu, satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital dan dua unit handphone,” sampainya.

Kemudian barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika kepada pembeli.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial RO yang disebut berdomisili di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Dengan begitu, polisi mengaku kini masih memburu orang yang diduga menjadi pemasok tersebut.

Menurut keterangan tersangka, sabu dikirim menggunakan metode tempel di lokasi yang telah ditentukan. Dalam satu kali pengiriman, mereka mengaku menerima sekitar 20 gram sabu serta satu paket tambahan yang diberikan untuk dikonsumsi sendiri.

“Pelaku mengaku menerima sabu seberat 20 gram dari RO untuk diedarkan. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil terjual,” terangnya.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Tega Cabuli Gadis Pemulung di Bawah Umur

Polisi bilang, kedua tersangka dijanjikan upah Rp1 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil dijual. Sebelum diedarkan, kat dia, sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket berukuran lebih kecil sesuai arahan pemasok.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa MR merupakan residivis dalam perkara peredaran obat keras. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut karena alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, MR dan AT dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat enam tahun.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi