LEBAK – Dugaan korupsi pada penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak anggaran 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak sudah mengantongi tersangkanya.
Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rahim mengatakan, jika kasus dugaan tindak korupsi ini terjadi pada tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar, dan Kejari Lebak telah menemukan adanya beberapa perbuatan melanggar hukum.
“Jadi untuk saat ini dugaan yang terjadi itu adanya Mark up Kemudian juga ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan itu tidak sesuai dengan RKAP perusahaan dan ada penunjukan penunjukan yang sesuai dengan regulasi,”kata Irfano saat dihubungi, Sabtu (10/8/2024).
Ia mengungkapkan, saat ini Kejari Lebak masih menunggu hasil audit dari BPKP yang sedang menghitung kerugian negara. Bahkan pihak Kejari Lebak sudah mengantongi calon tersangka atas dugaan tindakan korupsi tersebut.
“Kalau calon tersangka sudah kami kantongi, namun belum bisa diungkapkan karena proses masih berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyertaan modal sejatinya digunakan untuk belanja investasi. Namun, faktanya korps Adhyaksa menemukan ada beberapa kegiatan yang dilakukan diluar dari belanja investasi.
“Namun pada kenyataannya pada tahun 2020 itu ada beberapa kegiatan yang dilakukan atau dibelanjakan itu di luar dari belanja investasi nah kemudian ada juga beberapa kegiatan yang dilaksanakan itu tidak sesuai dengan RKAP perusahaan nah kita di beberapa kegiatan itu ada perbaikan salah satunya ada seperti Pompa dan ada beberapa kegiatan lain yang kita dalami selain pompa itu sendiri,” ucapnya. (San/Red)
Caption: kantor Kejari Lebak.
Tags: Kejari Lebak, korupsi, PDAM Lebak.