Beranda Hukum Residivis Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Cikupa

Residivis Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Cikupa

Salah satu tersangka pecah kaca yang ditangkap oleh Satreskrim Polsek Cikupa.

KAB. TANGERANG – Dua residivis spesialis pecah kaca harus kembali meringkuk di balik jeruji penjara. Keduanya berinisial AS (54) dan FV (22).

Sepak terjang mereka harus berakhir oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa. Sebelumnya mereka beraksi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (28/7/2022) lalu.

Mulanya, mengincar mobil L300 yang sedang mengisi bahan bakar di lokasi kejadian. Setelah selesai, korban hendak mengisi e-toll di area SPBU tersebut.

Melihat kesempatan itu, kedua tersangka memecah kaca mobil yang ditinggalkan sopir. Pelaku mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp2 juta, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai Rp7 juta.

Korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Cikupa, dengan cepat polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan saat ini polisi telah berhasil menangkap tersangka AS dan FV di tempat terpisah.

“Benar adanya telah terjadi kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, sementara itu kami pun berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden Romdhon pada Kamis (4/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku AS, laki-laki warga Kecamatan Priuk dan FV laki-laki, warga Kecamatan Cibodas mengakui telah melakukan pencurian. Tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa, sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.

Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini