Beranda Hukum KPK Periksa 2 Pegawai Dindikbud Banten Terkait Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7...

KPK Periksa 2 Pegawai Dindikbud Banten Terkait Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Suasana di Gedung KPK di Jakarta

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2017. Hari ini, Senin (13/9/2021) KPK memanggil 2 pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Pemeriksaan keduanya masih terkait dugaan rasuah pengadaan lahan setelah sebelumnya menggeledah beberapa rumah dan instansi terkait kasus tersebut.

“Hari ini (13/9/2021) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada BantenNews.co.id melalui pesan tertulis.

Adapun pegawai Dindikbud Provinsi Banten yang diperiksa antara lain Endang Saprudin yang merupakan PNS Pemprov Banten sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017 dan Endang Suherman yang merupakan tenaga honorer Dindikbud Provinsi Banten.

Sebelumnya, perkara dugaan rasuah ini pernah dilaporkan ke Gedung Merah Putih pada tanggal 20 Desember 2018 silam. Setelah tiga tahun berlalu, dan telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap pengadaan lahan sekolah tersebut KPK mulai membidik para calon tersangka.

Hasil audit investigatif tersebut dituangkan BPKP melalui laporan nomor LHAI-23/PW30/5/2020 tertanggal 24 Januari 2020. Pengadaan lahan yang menelan anggaran sekira Rp17,9 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp10 miliar sebagaimana informasi yang dihimpun BantenNews.co.id dari sumber terpercaya.

“Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim penyidik KPK. Meskipun saya lapor pada 20 Desember 2018, hampir 3 tahun yang lalu, saya memaklumi. Sebab dipastikan di KPK itu ada ribuan perkara yang dilaporkan banyak pihak dari berbagai pelosok negeri ini,” kata Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik lantaran pengadaan lahan sekolah tak memiliki akses masuk. Kasus ini sendiri tenar dengan sebutan “lahan helikopter” sebab tidak tersedianya akses kendaraan ke lokasi sekolah. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini