Beranda Hukum Residivis Maling Mobil di Cilegon Dibekuk Polisi

Residivis Maling Mobil di Cilegon Dibekuk Polisi

Suasana Konferensi pers di Mapolres Cilegon - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon membekuk sebanyak 4 orang residivis pencurian mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Cilegon. Keempat pelaku yakni SA, FY, NA dan AS terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan bahwa para tersangka yang merupakan warga Kabupaten Indramayu dan Subang Provinsi Jawa Barat tersebut melakukan pencurian kendaraan roda empat di Kavlink Blok D, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

“Para pelaku berangkat dari Kabupaten Idramayu, dengan niat mencari kendaraan mobil untuk dicuri. Sesampainya di lokasi pelaku melihat tempat yang menurut mereka sepi dan di depan rumah terdapat kendaraan yang terparkir, dan para pelaku langsung melancarkan aksinya,” ujar Kapoores saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020).

Korban yang mengetahui kendaraan miliknya raib langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilegon. Dengan berbekal laporan dan keterangan dari korban itulah pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

Setelah melakukan penyidikan dengan cara melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari korban, tersangka berhasil diamankan di empat daerah yaitu Subang, Cirebon, Pamanukan, dan Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, jika pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku. Hal tersebut dilakukan karena saat diamankan oleh petugas tersangka melakukan perlawanan.

Selain para tersangka, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Untuk kepentingan penyelidikan saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polres Cilegon.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 3 unit kendaraan roda empat, kunci letter T, Bor dan yang lainnya. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini kita masih terus melakukan pengembangan,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ