Beranda Hukum Berpura-pura Membeli Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Serang

Berpura-pura Membeli Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Serang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap MK (40), warga Desa Karangharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pengedar narkoba itu ditangkap saat petugas berpura-pura memesan barang haram tersebut di Jalan Raya Kopo – Maja,  Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan pengedar sabu oleh tim satresnarkoba dilakukan pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 01.00. Pengungkapan ini, kata Kapolres berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba.

“Tersangka MK ditangkap Kamis dini hari. Awal kita terima laporan kerap terjadi transaksi narkoba di perbatasan antara Tangerang dan Serang, tepatnya di wilayah Kecamatan Kopo,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (14/6/2021).

Setelah mendapatkan informasi serta identitas pelaku, personil satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto berusaha menghubungi pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu. Gayung bersambut, tersangka bersedia menemui calon pembelinya di lokasi yang ditentukan tersangka.

“Menyamar sebagai pembeli, petugas menemui tersangka di lokasi. Begitu terjadi transaksi, petugas berusaha menangkap namun tersangka mencoba lari sambil membuang barang bukti sabu tapi akhirnya berhasil ditangkap dan barang bukti sabu juga ditemukan,” terang Kapolres.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka Muk mengaku sudah lama melakukan bisnis sabu namun belum sekalipun tertangkap. Perbatasan Kabupaten Serang dengan Tangerang tepatnya di Kecamatan merupakan lokasi yang biasa dijadikan ajang transaksi narkoba.

“Tersangka sudah lama menggeluti bisnis sabu dan lokasi perbatasan merupakan lokasi yang biasa dijadikan tempat transaksi,” terang Michael.

Terkait barang bukti 4 paket sabu seberat 5,03 gram, kata Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang bandar yang mengaku warga Jakarta Barat. Hanya saja lokasi si bandar tidak diketahui, karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan di sekitar wilayah Kebon Jeruk.

“Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung. Sementara pembayaran sabu juga dilakukan melalui transfer banking,” terang Kasatresnarkoba seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 112 (1) UU RI No. 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini