Beranda Hukum 2 Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Kota Serang Diduga Dilepaskan

2 Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Kota Serang Diduga Dilepaskan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Edi Junaedi (39) dan Samudin (46) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang pelaku perkosaan gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun hingga hamil, dikabarkan bebas dari tahanan. Padahal sebelumnya, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Serang Kota.

RT setempat, Heri membenarkan jika kabar kedua pelaku dibebaskan. Namun hingga informasi itu diterimanya, Edi Junaedi dan Samudin tidak pernah muncul di lingkungannya.

“Dengar-dengar (bebas), tapi belum jelas. Karena saya belum liat,” Minggu (16/1/2022).

Heri menambahkan saat ini gadis keterbelakangan mental yang menjadi korban perkosaan, paman dan tetangga itu tengah hamil tua. “Baru masuk 6 bulan,” ucapnya.

Sementara itu dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan jika kedua pelaku sudah dibebaskan. Sebab laporan kasus dugaan perkosaan itu telah dicabut.

“Katanya sudah ada perdamaian, pencabutan laporan. Kan yang lapor tetangganya,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKBP David Adhi Kusuma mengatakan jika dirinya akan melakukan pengecekan terkait dugaan pembebasan kedua pelaku perkosaan tersebut.

“Ok saya cek dulu ya,” kata Kasat yang baru beberapa hari menjabat di Satreskrim Polres Serang Kota, Senin (17/1/2022).

Diketahui sebelumnya, kasus itu terungkap setelah tetangganya Samsudin memperkosa korban, usai pulang Salat Subuh pada Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban dipaksa berhubungan di rumah tetangganya itu. Kemudian korban meceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama, akhirnya menceritakan ke tetangganya.

Korban kemudian dibawa ke klinik, dan diketahui korban tengah hamil 3 bulan. Kemudian korban bercerita jika pamannya juga pernah memperkosanya.

Setiap melakukan perkosaan kedua pelaku mengancam korban agar tidak membongkar perlakuan bejad keduanya. Tetangga mengancam pakai sajam, sedangkan pamannya menakut nakuti akan dipukuli.

Dalam pers rilis yang dilakukan oleh Polres Serang Kota pada 26 November 2021, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sang paman mengaku 6 kali melakukan perkosaan, dan tetangganya hanya satu kali.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini