Beranda Hukum Residivis Kurir Sabu di Kabupaten Serang Divonis 9 Tahun Penjara

Residivis Kurir Sabu di Kabupaten Serang Divonis 9 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Devi Yandi, warga Padarincang, Kabupaten Serang divonis 9 tahun penjara karena menjadi kurir sabu. Ia mengirim 21 paket sabu ke Ciomas. Polisi menangkap Devi di rumahnya pada Sabtu (8/4/2023) lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Devi Yandi dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun,” bunyi putusan Nomor 493/Pid.Sus/2023/PN SRG yang dikutip Bantennews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (29/9/2023)

Terdakwa Devi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu seperti yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Vonis dibacakan pada Selasa (19/9/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Hery Cahyono dan hakim anggota Popop Rizanta bersama Rendra.

Dalam dakwaaan, kejadian bermula saat terdakwa Devi mendapatkan 40 bungkus narkoba jenis sabu dari temannya bernama Dede alias Rintik dengan iming iming upah sebesar Rp500 ribu jika seluruh paket tersebut berhasil dikirimkan ke wilayah Ciomas.

Terdakwa kemudian berhasil mengirimkan 21 bungkus, namun saat hendak mengirimkan 19 bungkus sisanya seberat 2,5 Kilogram dirinya keburu diringkus oleh pihak kepolisian di rumahnya saat sedang tidur pada Sabtu (8/9/2023).

Sebelum tertangkap dirinya telah sempat berhasil mengirimkan 30 bungkus paket narkoba jenis yang sama dari Rintik pada tugas sebelumnya, dirinya kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu rupiah dalam 2 kali tugas pengiriman.

Dirinya beralasan mau menerima tugas dari Rintik karena kepepet istrinya yang akan melahirkan. “Karena Terdakwa kepepet untuk bayaran lahiran istri Terdakwa,” tulis dokumen putusan.

Putusan hakim sendiri lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang pada awalnya menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Keadaan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum/residivis sebelumnya dan dinilai tidak ada jeranya,” bunyi putusan tersebut.

Untuk diketahui, Devi merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2020 silam. Sebelumnya, ia divonis 4 tahun penjara, namun kemudian bebas lebih cepat pada 2022 lalu. Kepada majelis hakim, ia mengaku jika tugas pengiriman ini merupakan tugas yang ketiga baginya. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini