Beranda Hukum Pengedar Narkoba di Pabuaran Diringkus, Dua Paket Sabu Disita

Pengedar Narkoba di Pabuaran Diringkus, Dua Paket Sabu Disita

Anggota Polisi menangkap oengedar narkiba di Pabuaran. (Istimewa)

SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pemuda berinisial SN (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe.mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pabuaran.

Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap SN pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Penangkapan itu juga merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya.

Saat hendak diamankan, SN diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu ke tanah. Namun, petugas segera menemukan bungkusan plastik klip bening berisi sabu di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, anggota menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di tanah di samping pelaku. Barang bukti tersebut diketahui sempat dibuang oleh pelaku sesaat sebelum diamankan,” kata Vhalio, Rabu (15/7/2026).

Selain sabu, polisi menyita satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan, SN mengaku masih menyimpan satu paket sabu di lokasi lain. Berdasarkan pengakuan itu, petugas menuju sebuah rumah di Kampung Pojok, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang diselipkan di pagar besi rumah.

“Dari lokasi itu kembali ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang diselipkan pada pagar besi rumah,” ujar Vhalio.

Secara keseluruhan, polisi menyita dua paket sabu, satu sendok dari sedotan plastik, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Polisi Amankan Belasan Remaja dan Tujuh Motor Usai Bubarkan Balap Lari Liar di Kota Serang

Penyidik kini memproses SN di Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vhalio menegaskan, penyidik masih menelusuri asal-usul sabu yang dikuasai SN sekaligus mengembangkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd