TANGERANG – Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Benda, Kota Tangerang, mengarah pada dugaan aksi berulang yang dilakukan seorang residivis bersama rekannya. Polisi menangkap AST (37), yang diduga menjadi eksekutor dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
AST diamankan Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan awal, AST mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 10 kali. Aksi tersebut disebut berlangsung di wilayah Benda dan Batuceper dengan melibatkan seorang rekannya berinisial J.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, penangkapan AST bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Fino milik warga di sebuah rumah kontrakan di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda.
Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di rumah kontrakan dalam kondisi stang terkunci. Namun, kendaraan kemudian diketahui telah hilang.
“Korban melaporkan sepeda motornya hilang setelah diparkir di rumah kontrakan dalam kondisi stang terkunci. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp15 juta,” kata Sriyono, Selasa (25/8/2026).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Petugas meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aktivitas di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. AST kemudian berhasil diamankan di kawasan Jalan Adi Sucipto.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain rekaman CCTV, pakaian yang diduga dikenakan pelaku ketika beraksi, gagang kunci T, dua mata kunci T, pelat nomor, dokumen kendaraan, serta kunci kontak sepeda motor milik korban.
Pemeriksaan terhadap AST juga mengungkap bahwa tersangka bukan pertama kali melakukan tindak pidana serupa. Polisi menyebut AST merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2024.
“ Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama rekannya berinisial J yang kini masih dalam pencarian,” ujar Sriyono.
Dalam setiap aksinya, AST diduga bertugas sebagai pemetik atau eksekutor. Dia mengambil sepeda motor yang menjadi sasaran menggunakan peralatan yang telah disiapkan.
Sementara itu, J diduga berperan sebagai joki sekaligus membantu proses penjualan kendaraan hasil curian. Polisi kini masih memburu J yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan. Polisi mendalami pengakuan AST untuk memastikan lokasi dan jumlah kendaraan lain yang diduga dicuri oleh keduanya.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang menampung atau memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, AST dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih melanjutkan proses penyidikan sembari memburu rekan tersangka yang hingga kini belum tertangkap.
Tim Redaksi
