
TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Sepatan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/V/2026/SPKT/Polsek Sepatan/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Mei 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Perumahan Grand Permata Blok D Nomor 17 RT 002/010, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Korban diketahui bernama Tri Junaedi.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi dan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Maryanto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel surat keterangan leasing kendaraan Daihatsu Xenia warna silver tahun 2012 bernomor polisi F 1439 IA atas nama Tri Junaedi serta surat kesepakatan sewa kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya menyewa kendaraan milik korban dengan nilai sewa sebesar Rp4,2 juta per bulan selama lima bulan. Namun setelah kendaraan diserahkan kepada pelaku, pembayaran sewa tidak pernah dilakukan dan pelaku menghilang.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sepatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sepatan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan kendaraan milik korban kepada seseorang di wilayah Lampung dengan nilai Rp17 juta.
“Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Sepatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mencari keberadaan kendaraan tersebut serta memburu seorang pelaku lain berinisial Andi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Tim Redaksi