Beranda Pemerintahan Rencana Pembangunan Masjid Agung Serang Harus Melalui Kajian Matang

Rencana Pembangunan Masjid Agung Serang Harus Melalui Kajian Matang

Walikota Serang Tb Haerul Jaman dan Wakil Walikota Sulhi secara simbolis meletakan batu pertama pembangunan Masjid Agung Kota Serang. (Ade/bantennews)

SERANG – Pembangunan di Kota Serang harus memperhatikan tata ruang dan tidak boleh serampangan. Peninggalan kolonial berupa sistem irigasi dan tata kota perlu menjadi pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Bantenologi, Yadi Ahyadi. Menurut Yadi, pembangunan yang merusak sistem irigasi menjadi salah satu penyebab banjir di ibu kota provinsi Banten ini. Sementara pembangunan yang tidak memperhatikan tata kota akan menyebabkan Kota Serang sebagai ibu kota provinsi semakin semrawut dan macet.

Mengenai rencana pembangunan Masjid Agung Kota Serang, di Alun-alun Barat Kota Serang, Yadi menyambut baik rencana tersebut. Namun Yadi menyebutkan Alun-alun Barat merupakan tanah urukan yang berdiri di atas aliran irigasi atau gorong-gorong yang sudah dibangun sejak 1819 silam.

“Irigasi bawah tanah itu merupakan jaringan irigasi di bawah Kota Serang yang ada di kedalaman dua hingga tiga meter. Sementara gorong-gorong yang ada di Alun-alun Barat itu tersambung hingga Sungai Cibanten yang terletak di belakang Gedung Juang, Serang,” kata Yadi kepada BantenNews.co.id, Jumat (21/9/2018).

Gorong-gorong yang sama pernah ditutup oleh salah satu proyek pembangunan toserba di kawasan Royal, Serang dan menyebabkan banjir meluap ke pemukiman warga sekitar. “Bukan tidak mungkin hal yang sama bisa terjadi kalau gorong-gorong ini juga ditutup untuk pondasi atau basemen (masjid),” kata Yadi.

Sebagai alternatif, Yadi menyarankan rencana pembangunan masjid bisa bergeser ke Gelanggang Olahraga (GOR) Alun-alun Timur, Serang. Selain masih di kawasan Alun-alun Serang, kondisi tanah lebih padat karena bukan dari tanah urukan. “Olahraga bisa terpusat di GOR Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang. Sementara Alun-alun Barat bisa tetap dijadikan tempat untuk acara-acara kenegaraan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten, Junita Bahari Nonci menilai rencana pembangunan Masjid Agung Kota Serang agar tidak menabrak aturan dan merusak lingkungan. “Prinsipnya kami setuju, asal sesuai dengan aturan di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Serang dan memberi manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman melakukan peletakan batu pertama Masjid Agung Serang pada Kamis (13/9/2018) lalu. Hal tersebut menurut Junita, hanya bisa dilakukan setelah terbit studi kelayakan dan Detail Engineering Design (DED). Sejauh ini, Junita menyatakan Alun-alun Barat dan Alun-alun Timur belum beralih fungsi dari ruang terbuha hijau (RTH) dan ruang terbuka nonhijau.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2010-2030, fungsi Alun-alun Timur dan Barat tertuang dalam Pasal 19 atau (2) huruf (a) yang menyebutkan ruang mitigasi bencana gempa antara lain Stadion Maulana Yusuf, Alun- alun Barat dan Timur, dan lahan-lahan kosong yang terdekat dengan permukiman masyarakat.

Dalam Perda yang sama, Pasal 29 ayat (2) huruf (g) menyebutkan lapangan olahraga seluas kurang lebih 20 (dua puluh) Ha yaitu Stadion Maulana Yusuf, Stadion Brimob, dan Alun-alun. Pada Pasal 6 huruf (p) menyebutkan, luas RTH di Kota Serang 30 persen dari total luas wilayah administrasi. “Yang saya tahu RTH di Kota Serang hanya tersisa 26 persen,” kata Junita.

Pembangunan Masjid Agung Kota Serang, lanjut dia, perlu kajian baik analisa dampak lingkungan dan dampak lalu lintas secara mendalam. Dalam aturan lain menurut Junita bisa dilihat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 tahun 2008 terkait Ruang Terbuka Hijau yang menyebutkan 30 persen alokasi RTH tersebut terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

“Belum lagi soal Undang Undang Cagar Budaya. Apakah lokasi pembangunan merupakan cagar budaya. Harus dipastikan,” kata dia.

Sultan Banten, Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni memberi saran agar pembangunan masjid tetap berlangsung tanpa mengikis raung publik yang semakin hari semakin berkurang di Kota Serang. “Prinsipnya saya sangat setuju,” kata Bambang.

Bambang menyarankan beberapa alternatif lokasi yang cocok untuk pembangunan masjid, antara lain merelokasi hotel dan pusat perbelanjaan yang dekat dengan Alun-alun Serang.

“Di sana ada hotel Mahadria dan Ramayana. Kalau itu bisa direlokasi akan bagus sekali, pemerintah bisa melakukan upaya relokasi dalam bentuk tukar guling, jangan menghilangkan Alun-alun yang sudah ada,” kata dia.

Jika melihat kota-kota di Indonesia, kata Bambang, Alun-alun dan masjid agung selalu dalam posisi berdekatan. “Tidak mendirikan yang satu dengan cara menghilangkan yang lain. Keduanya harus ada,” tandas Bambang. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini