Beranda Pemerintahan Relokasi SD dan Balai Desa Terdampak Tol Terhambat, Begini Penjelasan Wakil Bupati...

Relokasi SD dan Balai Desa Terdampak Tol Terhambat, Begini Penjelasan Wakil Bupati Serang

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat rapat tindak lanjut rencana relokasi bangunan SD dan balai desa terdampak pembangunan tol. (IST)

 

KAB. SERANG – Relokasi dua Sekolah Dasar (SD) dan satu Balai Desa Cikeusal yang terdampak Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Ruas Serang – Rangkasbitung masih terhambat permasalahan lahan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa.

Untuk dua sekolah terdampak tersebut yakni SD Negeri Inpres Cikeusal dan SD Negeri Cipete Kragilan. Permasalahan lahan yang tak kunjung selesai disebabkan beberapa faktor yakni diantaranya luas lahan pengganti yang tak sesuai dengan besaran luas lahan sekolah terdampak, selain itu juga izin dari pemilik lahan yang masih menggantung.

“Dari PT Wika (PT Wijaya Karya Serang Panimbang) kooperatif tidak ada masalah. Artinya kalau seandainya persyaratannya sudah lengkap, penetapan lokasinya sudah lengkap, validasi sudah lengkap, mereka (PT Wika Serang Panimbang) siap bayar,” ujar Pandji kepada BantenNews.co.id ketika ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (26/11/2021).

Melalui rapat terkait tindak lanjut relokasi bangunan sekolah dan kantor desa yang terdampak tol bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DPMD) Rudy Suhartanto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, dan Direktur Utama PT Wika Serang Panimbang pada 24 November lalu, Pandji menginstruksikan kepada Dindikbud Kabupaten Serang untuk segera menyerahkan alas hak SD, KTP, dan SK pengangkatan pejabat sebagai syarat validasi tanah SD di BPN.

“Makanya saya instruksikan kemarin buat menyiapkan alas haknya untuk semuanya termasuk yang balai desa harus di validasi,” kata Pandji.

Terkait permasalahan izin pada tanah pengganti yang masih menggantung, Pandji juga meminta pihak terkait untuk membicarakan lebih lanjut kepada pemilik lahan.

Salah satu permasalah izin pada tanah pengganti sekolah dialami oleh SD Negeri Inpres Cikeusal. Untuk menuju akses tanah pengganti, harus melewati tanah milik warga dan dibutuhkan izin dari warga tersebut untuk membebaskan lahannya sebagai akses masuk sekitar 90 meter.

“Kalau untuk SD Inpres Cikeusal ini juga awalnya lahannya itu harus ada akses masuk, akses masuknya sekitar 90 meter. Masuknya 30 meter, lebarnya 3 meter. Pemilik dan keluarganya awalnya sudah menyetujui, belakangan ada perubahan sikap. Yang tadinya sudah longgar, sekarang jadi menolak untuk dijadikan akses jalan. Saya minta kepala dinas dan camat segera ke sana untuk berbicara kepada yang bersangkutan,” jelas Pandji.

“Apabila pahitnya pemilik tidak memberi izin, ada rencana lokasi lagi sekitar 2.000 meter enggak jauh dari sekolah yang lama ada aksesnya,” kata Pandji.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serpan, Temmy Saputra mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pembangunan setelah persyaratannya sudah lengkap.

“Kalau dari pihak kami menunggu hasil mereka baru saya akan tindaklanjuti. Mohon doanya juga agar PR kami tentang bangunan SD Negeri pengganti bisa segera terealisasi supaya bisa menjadi semangat siswa didik untuk belajar dan menjadi penerus bangsa yang bermanfaat untuk agama dan masyarakat,” kata Temmy.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini