Beranda Pemerintahan Rekrutmen PPPK Jangan Setahun Sekali

Rekrutmen PPPK Jangan Setahun Sekali

Tes Seleksi Kompetensi dasar (SKD) CPNS Kota Cilegon

JAKARTA – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disarankan dibuka reguler tiap saat, bukan setahun sekali. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan kerja organisasi yang tidak bisa ditangani PNS. Lowongan PPPK ini diharapkan diisi oleh profesional bukan tenaga honorer.

Demikian salah satu kajian yang dirilis Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Pusat Kajian Manajemen ASN (PKMASN), Senin (18/10/2021), di Jakarta.

Menurut Suryanto, Koordinator Tim Kajian PKMASN, kebutuhan kerja organisasi pemerintahan sangatlah dinamis. Tidak semua kebutuhan kerja tersebut bisa dihandle para ASN. Untuk menjawab tantangan itu, ada baiknya rekrutmen PPPK dilakukan tiap saat atau secara reguler. Tidak menunggu setahun sekali.

“Ini salah satu saran berdasarkan hasil kajian kita. Rekrutmen model ini sudah dijalankan negara tetangga kita, Singapura,” ujar Suryanto lagi.

Namun katanya, lowongan untuk PPPK sejatinya untuk para profesional dan yang berpengalaman di masing-masing bidang. PPPK sebenarnya bukan untuk tenaga honorer yang sudah mengabdi di organisasi yang bersangkutan.

Diakui Suryanto, kebutuhan akan PPPK yang tinggi saat ini ada di bidang pendidikan dan kesehatan. Karena itulah dua bidang ini yang sekarang mengadakan rekrutmen PPPK. Kebetulan di dua bidang ini banyak tenaga honorer yang berpengalaman.

“Temuan kami, instansi di daerah menginginkan pengadaan PPPK juga untuk tenaga-tenaga di bidang selain pendidikan dan kesehatan. Perangkat atau instansi lain juga membutuhkan tenaga PPPK yang siap pakai sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Kebutuhan macam ini yang harus diisi profesional. Hanya saja penggajian mereka tak bisa ditanggung APBD, ” paparnya.

Karena itulah pihaknya menyarankan agar rekrutmen PPPK tidak hanya untuk pendidikan dan kesehatan saja melainkan juga bidang lain sesuai kebutuhan organisasi.

“Rekrutmen PPPK untuk sektor potensial tercantum di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Formasi PPPK sebaiknya dibuka lebar sepanjang instansi pemerintah membutuhkan kompetensi tertentu yang tidak bisa dilakukan oleh PNS,” tambahnya.

Hanya saja ia juga mewanti-wanti agar proses rekrutmen PPPK sepanjang tahun tetap dilakukan dengan seleksi yang benar serta tetap berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News