PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aang Humaedi (34), warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Rekonstruksi ini merupakan kali kedua setelah upaya pertama gagal dilaksanakan karena ketiadaan saksi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rangkaian adegan dimulai dari momen ketika kelompok almarhum Medi berkumpul di rumah untuk membahas keberadaan sebuah mobil pengangkut kelapa sawit. Adegan kemudian memperlihatkan bagaimana korban dan rombongannya mendatangi sopir pengangkut sawit hingga akhirnya bertemu dengan pelaku di lokasi kejadian.
Pada adegan ke-27 diperagakan terjadinya adu mulut antara pelaku dan rombongan korban yang berujung perkelahian, menyebabkan dua orang terluka dan satu orang meninggal dunia. Total terdapat 46 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Namun, pada adegan ke-28 muncul dua versi berbeda. Pelaku mengaku terlebih dahulu dibacok oleh salah satu korban sehingga ia membalas dengan serangan membabi buta. Sementara itu, menurut versi korban, pelaku justru langsung mencabut golok dan menyerang tanpa didahului pembacokan. Perbedaan keterangan tersebut sempat memicu perdebatan antara kuasa hukum masing-masing pihak, namun situasi tetap terkendali setelah kepolisian memutuskan memperagakan kedua versi.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robet Sangkala, membenarkan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para saksi dan terlapor.
“Tadi kami sudah melakukan rekonstruksi sebanyak 46 adegan, dengan melibatkan banyak pihak baik dari saksi pelapor maupun terlapor,” ujar Robet, Selasa (9/12/2025).
Robet menjelaskan adanya perbedaan keterangan antara saksi dan pelaku tidak menghambat proses rekonstruksi. “Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui rangkaian kejadian pada hari perkara terjadi. Secara umum, hasil pemeriksaan dan rekonstruksi sesuai, meski ada beberapa perbedaan yang telah disampaikan oleh kuasa hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah rekonstruksi, kasus akan memasuki tahap berikutnya. Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, maka segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
“Sementara ini kami terapkan pasal pembunuhan, penganiayaan berat, dan penganiayaan ringan. Perbedaan pendapat bukan masalah, karena nantinya kuasa hukum masing-masing pihak akan beradu argumentasi di persidangan,” tutup Robet.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo
