PANDEGLANG – Satpol PP Kabupaten Pandeglang menemukan banyak reklame dan spanduk iklan rokok berdiri di kawasan yang berstatus Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Temuan itu memicu sorotan karena pemasangan reklame tersebut jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, timnya menemukan pelanggaran itu saat melakukan pengawasan di lapangan.
“Hasil pengawasan tim kami menunjukkan masih banyak iklan rokok bertebaran di kawasan tanpa rokok,” kata Agus, Rabu (29/7/2026).
Agus menegaskan, pemasangan reklame rokok di zona KTR melanggar Peraturan Bupati Pandeglang. Kawasan yang masuk KTR, termasuk sepanjang ruas Jalan Kadumerak, Cikoneng hingga Cipacung, tidak boleh memuat promosi produk rokok.
“Penempatan iklannya tidak sesuai dengan Perbup. Kawasan tanpa rokok sudah ditetapkan dalam keputusan bupati, sehingga iklan rokok tidak boleh berada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP akan menindak seluruh reklame rokok yang melanggar aturan.
“Tidak boleh memasang reklame rokok di kawasan tanpa rokok. Kalau masih ada yang memasang, berarti sudah melanggar Perbup dan harus kami tertibkan,” tegasnya.
Selain menyasar reklame rokok, Satpol PP juga terus mengawasi seluruh reklame ilegal di Kabupaten Pandeglang. Agus mengaku pihaknya melibatkan seluruh kecamatan agar pengawasan berjalan lebih maksimal.
“Kami melakukan pengawasan di seluruh kecamatan. Selain menertibkan, kami juga terus menyosialisasikan aturan kepada Kasi Trantib di setiap kecamatan,” katanya.
Agus juga menyoroti banyaknya spanduk iklan rokok yang dipasang melintang di jalan. Menurutnya, pemasangan seperti itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Banyak spanduk iklan rokok dipasang melintang di jalan. Kondisi itu berpotensi membahayakan pengguna jalan dan tentu akan kami tertibkan,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
