
PANDEGLANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir telah menembus lebih dari 70 persen dari target tahunan.
Meski demikian, Dishub Pandeglang mengakui masih ada potensi kebocoran pendapatan yang perlu diantisipasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Pandeglang, Agus Langlang Nugraha mengatakan, realisasi pendapatan parkir saat ini sudah mencapai lebih dari Rp700 juta dari target Rp1,1 miliar.
“Sudah lebih dari 70 persen. Angkanya sekitar Rp700 juta lebih,” kata Agus saat diwawancarai BantenNews.co.id, Kamis (29/10/2026).
Agus menjelaskan, pendapatan tersebut bersumber dari retribusi parkir di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Dishub.
“Sektor ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang terus digenjot untuk memenuhi target PAD,” jelasnya.
Ia mengklaim target retribusi parkir sebesar Rp1,1 miliar dapat tercapai hingga akhir 2026. Menurutnya, pemungutan retribusi masih berjalan sehingga peluang untuk menambah penerimaan daerah masih terbuka.
“Insyaallah, hingga akhir tahun kami optimistis bisa mencapai 100 persen karena pemungutan masih berjalan,” ujarnya.
Meski begitu, capaian tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan pengelolaan parkir di Pandeglang. Dishub masih perlu memperluas sumber penerimaan sekaligus memastikan seluruh potensi retribusi dapat masuk ke kas daerah.
Agus mengakui adanya potensi kebocoran pendapatan, terutama dari aktivitas parkir dalam kegiatan masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau pengawasan. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dibenahi agar penerimaan daerah tidak luput dari pencatatan dan penyetoran.
“Potensi kebocoran mungkin ada, terutama dari kegiatan-kegiatan masyarakat. Kami sudah melakukan inventarisir terhadap kegiatan yang berpotensi menjadi sumber parkir untuk meningkatkan PAD,” ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya mengaku masih mencari solusi guna menambah kantong-kantong parkir baru. Langkah ini diharapkan dapat memperluas sumber retribusi sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari aktivitas parkir yang selama ini belum tergarap maksimal.
Namun, upaya tersebut perlu diikuti pengawasan yang konsisten, termasuk kejelasan mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi. Tanpa pengawasan yang terukur, potensi penerimaan dari kegiatan masyarakat berisiko tidak tercatat secara optimal.
Padahal, optimalisasi tidak hanya bergantung pada penambahan lokasi parkir, tetapi juga pada pembenahan pengelolaan dan pengawasan di lapangan.
“Harapannya, tahun depan PAD dari sektor parkir bisa lebih meningkat lagi,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Ahmad Fauzi