PANDEGLANG — Retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) telah menyumbang Rp100,14 juta terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang hingga akhir September 2026.
Realisasi tersebut baru mencapai 64 persen dari target Rp156,32 juta tahun ini.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Kesempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi (Penta) Disnakertrans Pandeglang, Suci Nurinsani mengatakan, penerimaan itu berasal dari enam TKA yang membayar retribusi ke Pemkab Pandeglang.
“Lima orang dari proyek Tol Serang-Panimbang dan satu orang dari PT Rumbang Alam Jaya di Cikeusik. Jadi total enam orang,” kata Suci, Senin (28/9/2026).
Lima TKA di proyek tol bekerja sebagai tenaga ahli, seperti site engineer, planning engineer, mechanical dan procurement. Sementara satu TKA di PT Rumbang Alam Jaya menjabat sebagai production manager.
Suci menyebut penerimaan retribusi tahun ini menurun karena proyek Tol Serang-Panimbang mulai memasuki tahap penyelesaian. Kondisi itu membuat jumlah TKA di proyek tersebut ikut berkurang.
“Tol Serang-Panimbang mau selesai, mereka banyak yang pulang,” ujarnya.
Disnakertrans Pandeglang juga tidak memiliki data rinci mengenai total TKA yang bekerja di wilayah tersebut. Data yang tersedia hanya TKA yang membayar retribusi kepada daerah.
“Kalau total TKA yang bekerja di Pandeglang secara keseluruhan, kita tidak punya data secara detail. Itu urusannya langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Suci.
Ia menjelaskan, tidak semua TKA yang bekerja di Pandeglang otomatis menjadi sumber PAD kabupaten. Retribusi dibayarkan ke daerah apabila lokasi kerja berada dalam satu kabupaten.
Jika lokasi kerja TKA mencakup beberapa kabupaten/kota, kewenangan retribusi berada di pemerintah provinsi. Sedangkan pekerjaan yang melintasi provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau lokasi pekerjaannya di Pandeglang, baru bayar ke kita. Kalau lebih dari beberapa kabupaten/kota, ke provinsi. Kalau lebih dari provinsi, ke kementerian,” jelasnya.
Untuk pengawasan, Suci mengatakan perizinan TKA berada di pemerintah pusat. Disnakertrans Pandeglang hanya melakukan pembinaan dan monitoring, termasuk memastikan jabatan TKA sesuai dengan izin yang diberikan.
“TKA itu perizinannya dari kementerian. Kalau belum ada izin dari kementerian, tidak akan bisa kerja di daerah,” ujarnya.
Hingga akhir September, masih terdapat sekitar Rp56,18 juta yang harus dikejar untuk memenuhi target PAD retribusi TKA sebesar Rp156,32 juta.
Namun, penerimaan tersebut berpotensi terpengaruh berkurangnya TKA di proyek Tol Serang-Panimbang yang memasuki tahap penyelesaian.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : TB Ahmad Fauzi
