Beranda Pemerintahan Realisasi Pendapatan DLH Pandeglang Baru Capai 57 Persen

Realisasi Pendapatan DLH Pandeglang Baru Capai 57 Persen

Kepala DLH Pandeglang Rahmat Zultika. (Madani/bantennews)

PANDEGLANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang dari sektor persampahan baru terealisasi Rp1,58 miliar atau 57 persen dari target Rp2,7 miliar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih harus mengejar sekitar Rp1,12 miliar untuk memenuhi target tersebut.

Capaian itu ditopang terutama oleh retribusi pelayanan persampahan. Sementara, pendapatan dari penyedotan kakus dan pemanfaatan aset daerah belum memberikan kontribusi sebesar layanan pengangkutan sampah.

“Realisasi sekarang Rp1,58 miliar atau sekitar 57 persen. Dari tiga sumber pendapatan, kontribusi paling besar memang pelayanan persampahan. Dua lainnya, sedot kakus dan pemanfaatan aset daerah, masih minim,” kata Kepala DLH Pandeglang, Rahmat Zultika, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, target PAD tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan target tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pandeglang.

“Target PAD bukan kami yang menentukan. Kami menerima target yang sudah ditetapkan, kemudian menjalankan tugas untuk merealisasikannya sesuai potensi yang ada,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pendapatan, DLH tengah mengkaji besaran tarif retribusi persampahan. Kajian tersebut dilakukan untuk mengukur kesesuaian tarif saat ini dengan biaya pelayanan dan potensi sampah di lapangan.

“Kami sedang mengkaji apakah tarif sekarang sudah wajar atau masih terlalu rendah. Hasilnya nanti menjadi bahan untuk menghitung kembali potensi pendapatan berdasarkan tarif dan volume sampah,” jelas Rahmat.

Selain itu, pihaknya melakukan pendataan ulang wajib retribusi guna mengidentifikasi potensi yang belum terjangkau. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis penerimaan daerah.

Ia menuturkan, kajian tarif tersebut melibatkan akademisi dari perguruan tinggi. Hasil kajian nantinya menjadi dasar evaluasi kebijakan retribusi sekaligus upaya mengoptimalkan PAD sektor persampahan.

Ia membuka peluang keterlibatan swasta dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, aktivitas tersebut tetap dapat memberikan pemasukan bagi daerah melalui retribusi penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk tempat pemrosesan akhir (TPA).

Baca Juga :  BBPOM Serang Berikan Layanan Isyarat untuk Disabilitas

“Pengelolaan sampah tidak harus semuanya dilakukan pemerintah. Swasta atau masyarakat juga bisa. Kalau mereka membawa sampah ke TPA milik pemerintah daerah, tetap ada retribusi yang masuk ke daerah,” pungkasnya.

Penulis : Madani Prasetia
Editor : Tb Ahmad Fauzi