LEBAK – Pendapatan pajak daerah Kabupaten Lebak baru mencapai Rp176,85 miliar atau 70,64 persen dari target Rp250,35 miliar hingga 9 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih harus mengejar kekurangan sekitar Rp73,5 miliar dalam sisa waktu hingga akhir tahun.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak mencatat sejumlah sektor pajak belum mencapai 60 persen dari target. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak sarang burung walet menjadi sektor yang paling tertinggal.
Sekretaris BKAD Lebak, Agung Budi Santoso, mengaku optimistis realisasi pajak mendekati target hingga Desember. Namun, pemerintah daerah perlu menggenjot penagihan dan memperluas basis penerimaan.
“Realisasi pajak daerah per 9 Oktober 2026 sudah di angka 70,64 persen. Optimistis sampai Desember bisa mendekati target, dengan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi,” kata Agung, Senin (12/10/2026).
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencatat realisasi tertinggi, yakni Rp39,43 miliar atau 95 persen dari target Rp41,5 miliar. Berikutnya, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp31,09 miliar atau 93,51 persen dari target Rp34,32 miliar.
Pajak air tanah juga mencapai 92,99 persen atau Rp853,13 juta dari target Rp918 juta. Sementara itu, pajak reklame mencatat realisasi Rp1,18 miliar atau 78,81 persen dari target Rp1,5 miliar.
Adapun opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru mencapai Rp29,01 miliar atau 72,43 persen dari target Rp40,05 miliar. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menyumbang Rp36,26 miliar atau 70,37 persen dari target Rp51,52 miliar.
BKAD Lebak menghadapi pekerjaan lebih berat pada sektor PBB-P2 dan BPHTB. Hingga 9 Oktober, PBB-P2 baru menghasilkan Rp16,55 miliar atau 50,93 persen dari target Rp32,5 miliar.
BPHTB bahkan baru mencapai Rp21,46 miliar atau 44,71 persen dari target Rp48 miliar. Sementara itu, pajak sarang burung walet menjadi penyumbang dengan persentase realisasi terendah, yakni Rp6,98 juta atau 27,92 persen dari target Rp25 juta.
Agung mengatakan, BKAD akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk mendongkrak penerimaan PBB-P2. Untuk BPHTB, pemerintah daerah akan mempermudah layanan guna mendorong percepatan transaksi dan pembayaran pajak.
“Kami akan berkoordinasi dengan kecamatan dan desa untuk PBB-P2, serta mempermudah layanan untuk BPHTB. Dengan harapan di triwulan akhir ini ada percepatan,” tandasnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
