Beranda Hukum Rayap Besi di Bojonegara Digerebek! Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Tembaga Bernilai Ratusan...

Rayap Besi di Bojonegara Digerebek! Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Tembaga Bernilai Ratusan Juta

Unit Reskrim Polsek Bojonegara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian tembaga atau yang kerap disebut rayap besi dalam dua aksi berbeda di kawasan industri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang

KAB. SERANG – Unit Reskrim Polsek Bojonegara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian tembaga atau yang kerap disebut rayap besi dalam dua aksi berbeda di kawasan industri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Aksi pertama terjadi di PT Pacific Fibretama pada Minggu, 26 Oktober 2025, dan yang kedua di PT Artha Prima Nasional pada Senin, 3 November 2025.

Kapolsek Bojonegara, IPTU Satria Wibowo menjelaskan, dalam penggerebekan di PT Pacific Fibretama, polisi mengamankan dua pelaku berinisial AO dan HI. Keduanya sempat berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di dalam tabung pipa baja setelah kedapatan mencuri pipa tembaga dari salah satu mesin pabrik senilai Rp135 juta.

“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara memanjat pagar tembok, lalu membongkar pipa tembaga dari mesin Trance Centravac menggunakan dua batang pipa besi. Setelah terlepas, pipa-pipa itu dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa keluar,” ujar IPTU Satria, Jumat (7/11/2025).

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan dua karung berisi tembaga hasil curian, satu unit sepeda motor, serta dua batang pipa besi yang digunakan untuk membongkar mesin.

Sementara dalam kasus kedua di PT Artha Prima Nasional, polisi menangkap seorang mantan satpam berinisial SI. Ia kedapatan mencuri kabel listrik berukuran besar sepanjang sekitar 45 meter. Dua rekannya berhasil kabur dan kini berstatus buronan.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel dinding pagar. Setelah memotong kabel besar menggunakan gunting besi, kabel itu dikeluarkan melalui pagar yang telah dirusak,” ungkap Kapolsek.

Nilai kerugian dari aksi pencurian di pabrik tersebut mencapai lebih dari Rp68 juta. Polisi kini masih memburu dua pelaku lain yang kabur saat upaya penangkapan dilakukan.

Baca Juga :  Bantuan Program Indonesia Pintar SD di Serang Diduga Disunat Eks Kepala Sekolah

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ‘rayap besi’ itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin