
PANDEGLANG – Sebanyak 48 orang remaja yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang usai merayakan kelulusan sekolah dengan membawa senjata tajam, Rabu (14/5/2025).
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan, dari 48 orang remaja yang diamankan 47 orang di antaranya berstatus pelajar dan 1 orang sudah putus sekolah. Dari total remaja yang diamankan, 5 orang merupakan remaja putri dan siswanya remaja laki-laki.
Kata Kapolres, dari 48 remaja pihaknya menetapkan 3 orang remaja sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam dan akan diproses lebih lanjut. Sedangkan, 45 orang siswanya akan diserahkan kembali kepada orangtua atau pihak sekolah.
“Dari SMK dan SMA dibeberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang, ada 3 yang kami tetapkan sebagai tersangka yang dikenakan Undang-undang darurat pasal 2 ayat (1) tahun 1952 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman 10 tahun penjara masing-masing berinisial R, YS dan S. Tersangka S kami masukan DPO karena melarikan diri,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers.
Sebelum dipulangkan, Kapolres Pandeglang mengaku sudah melakukan pembinaan dan pendataan kepada para remaja ini dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Terdapat juga 5 orang siswi perempuan dan pada mereka di luar yang membawa senjata api kami lakukan pembinaan dengan program disiplin, iman dan ketaqwaan serta kami wajibkan selama di polres dari kemarin hingga hari ini melaksanakan salat 5 waktu, mendengarkan ceramah agama dan salat sunah,” terangnya.
Dari pengakuan remaja yang membawa senjata tajam diketahui bahwa alasan mereka membawa celurit untuk berjaga-jaga apabila ada sekolah lain yang mencegat mereka di jalan.
“Alasan mereka membawa senjata tajam katanya untuk jaga-jaga saja khawatir ada yang mencegat di jalan. Barang bukti yang kami amankan ada 13 sepeda motor, 1 buah senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter, baju sekolah dan handphone,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka R mengaku bahwa senjata tajam tersebut dititipkan oleh rekannya berinisal S untuk berjaga-jaga apabila ada serangan dari sekolah lain saat mereka berada di perjalanan.
“Itu (senjata tajam) punya S, ga tahu beli dari mana cuman dititipkan saja kepada saya. Katanya buat jaga-jaga soalnya ada info katanya mau dicegat,” ucapnya.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan puluhan siswa merayakan kelulusan sekolah dengan membawa senjata tajam dan menakut-nakuti pengguna jalan lain di sekitar Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Video tersebut langsung viral sehingga jajaran Satreskrim Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan puluhan remaja tersebut.
Penulis : Memed
Editor : Wahyudin