Beranda Hukum Satreskrim Polres Cilegon Amankan Truk Diduga Angkut 8 Ribu Liter BBM Ilegal

Satreskrim Polres Cilegon Amankan Truk Diduga Angkut 8 Ribu Liter BBM Ilegal

Satreskrim Polres Cilegon mengamankan tiga truk yang diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar. Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat 8.000 liter BBM yang diduga bakal diselundupkan. (Foto: Usman/bantennews.co.id)

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan tiga truk yang diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar. Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat 8.000 liter BBM yang diduga bakal diselundupkan.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra menyatakan bahwa terkait penangkapan dugaan BBM ilegal itu pihaknya sudah memeriksa beberapa sopir dan kondektur dan sekitar 6 saksi.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut kita melakukan pemanggilan kepada pihak PT PPS selaku pemilik truk. Kita juga akan melakukan pemanggilan kepada GM PT PPS dengan inisial UCK,” ujar Kasat, Jumat (28/9/2018).

Dari hasil keterangan UCK, lanjutnya, ternyata PT PPS hanya melakukan truking bekerjsama dengan PT Ocean.

“Memang legalitasnya ada, dari kementerian ESDM juga ada, ini berdasarkan surat yang ada. Nah kemudian kita melakukan penyelidikan dan menggali ke kasus niaganya,” terangnya.

Dikatakan bahwa dalam proses berniaga atau distribusi BBM itu diduga ada penyalahgunaan izin. Dimana PT PPS menggunakan izin PT Ocean untuk mengambil BBM dari PT Isano.

“Untuk masalah ini dia (PT PPS-red) beli BBM dengan PT Isano, tetapi dia menjual tanpa izin, karena yang berniaga itu PT Ocean, jadi PT PPS ini beli pake izin PT Ocean,” terangnya.

Dikatakan bahwa dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan tiga unit truk. Dimana satu truk B 9028 WFU terdapat 8.000 liter BBM jenis solar.

“Sementara dua truk kosong. Truk yang berisi ini yang kita sita,” terangnya.

Dikatakan bahwa dalam kasus itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf D tentang Migas. Namun demikian pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Ancamanan hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” terang Kasat. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ