Beranda Hukum Raup Cuan Rp 6-15 Juta dari Live Esek-esek, Polisi Tangkap Wanita Pengguna...

Raup Cuan Rp 6-15 Juta dari Live Esek-esek, Polisi Tangkap Wanita Pengguna Aplikasi ‘Dream Live’

Polisi meringkus sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus pornografi - foto istimewa suara.com

SERANG – Polisi meringkus sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus pornografi. Adapun ketiga tersangka ini melakukan aksi pornografi melalui aplikasi ‘Dream Live’.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka ini tergabung dalam sebuah agensi bernama Infinity 4Ever.

Andri mengaku, penangkapan ini bermula saat pihaknya sedang melaksanakan patroli siber, kemudian disaat yang bersamaan, pihaknya menemukan dua akun dari aplikasi ‘Dream Live’ sedang melakukan live streaming dengan mempertontonkan adegan pornografi.

“Mempertontonkan ketelanjangan dengan gerakan tak senonoh,” kata Andri di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).

Usai melakukan pendalaman, petugas kemudian memperoleh identitas pemilik akun, yang sekaligus pemeran dalam aksi pornografi itu.

Diketahui, 3 orang yang diringkus oleh petugas yakni berinisial PP dan LS, yang berperan sebagai host dan melakukan adegan sensual. Sementara DSP selaku agensi dari akun tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk mengoperasionalkan grup WA dari agensi tersebut,” kata Andri.

Dalam ponsel itu, kata Andri, petugas menemukan isi percakapan terkait slip gaji atau bukti pembayaran yang dilakukan oleh pihak agensi kepada para host.

Dihadapan penyidik, DSP mengaku mendapatkan keuntungan dari aksi pornografi yang disiarkan secara langsung. DSP mengaku keuntungan tersebut makin belipat jika semakin banyak orang yang menonton aksi tersebut.

Kedua host yang direkrut oleh DSP memperoleh keuntungan berdasarkan kesepakatan awal mereka. Biasanya mereka bertiga menerima upah senilai Rp6-15 juta per tiga bulan.

“Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp6 juta hingga Rp15 juta,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 no 19 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini