SERANG– Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten, Jazuli Juwaini, menanggapi penonaktifan 480.757 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Banten. Ia menilai persoalan tersebut berakar pada carut-marut pengelolaan data bantuan sosial dan jaminan kesehatan.
“Pertama memang ini persoalan data, karena itu DPR di Baleg itu sekarang sedang membuat rancangan undang-undang satu data Indonesia karena kami melihat banyak data untuk bansos itu tidak rapih termasuk juga BPJS,” kata Jazuli saat mengikuti acara silaturhami Tokoh Mathla’ul Anwar di DPRD Banten, Rabu (11/2/2026).
Ia mencontohkan masih banyak ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial seperti keluarga yang memiliki perhiasan banyak dan mobil tapi masih mendapatkan bansos atau terdaftar sebagai penerima BPJS PBI.
Jazuli mengingatkan bahwa Undang-Undang BPJS yang disusun pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama DPR bertujuan menjamin kesehatan seluruh warga negara sesuai amanat konstitusi. Karena itu, ia menilai kekacauan data berpotensi menghambat tujuan tersebut
“Kita juga tegaskan lewat Komisi XI DPR RI bahwa data BPJS itu harus rapi. Pelayannya harus bagus enggak boleh ada rakyat udah iursan tiba tiba keputus sepihak iya kan begitu,” ujarnya.
Menurut Jazuli, persoalan mengenai carut marut data tersebut akan coba diatasi dengan undang-undang satu data yang kini masih digodok di baleg. Pembahasan soal pembenahan data itu, kata dia, tidak hanya menyangkut data kesehatan dan bantuan sosial semata.
“Itu sebabnya kemarin saya buru buru ke sentul ikut rapat tentang RUU satu data Indonesia termasuk data tambang dan lain lain. Tidak hanya data orang miskin, kan data tambang kita ini gajelas semuanya acak-acakan ga tertib,” ucapnya.
Sebelumnya, Sebanyak 480.757 warga di Provinsi Banten yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) terdampak kebijakan penonaktifan kepesertaan yang dilakukan Kementerian Sosial menyusul pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa pemutakhiran data tersebut bertujuan agar kepesertaan BPJS PBI lebih tepat sasaran. Sejumlah peserta yang dinonaktifkan diketahui tidak lagi masuk dalam kategori desil 1–5 DTSEN.
Ia menegaskan, pembaruan data bukan merupakan pengurangan jaminan kesehatan, melainkan penyesuaian kepesertaan berdasarkan kondisi ekonomi terkini masyarakat.
“Jadi ibaratnya ditukar desilnya. Peserta yang masuk desil 1–5 dibiayai pemerintah pusat melalui PBI-JK, sedangkan yang keluar dari kategori itu digantikan oleh masyarakat yang lebih berhak,” kata Ati, Selasa (10/2/2026).
Ati menyampaikan, pihaknya telah mengimbau seluruh fasilitas kesehatan di Banten agar tidak menolak pasien BPJS PBI, khususnya penderita penyakit kronis dan katastropik, meskipun status kepesertaan sedang nonaktif. Pasien tetap harus mendapatkan pelayanan medis sambil proses pengurusan kepesertaan dilakukan oleh keluarga melalui Dinas Sosial kabupaten atau kota.
“Kalau pasien sangat membutuhkan, apalagi penyakit katastropik, harus tetap dilayani. Administrasi bisa menyusul,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
