Beranda Bisnis Ratusan Pengemudi Gojek dan Grab Ngadu ke Dishub Terkait Tarif Murah Maxim

Ratusan Pengemudi Gojek dan Grab Ngadu ke Dishub Terkait Tarif Murah Maxim

Ratusan Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan Kota Serang. (Ade/Bantennews)

SERANG – Pengemudi ojek online dari Grab dan Gojek menggeruduk kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang di jalan Kampung Baru Nomor 4, Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (19/10/2020). Pasalnya Maxim memasang tarif lebih murah.

“Kami merasa diresahkan terkait tarif dari Maxim yang diterapkan. Tarif mereka awalnya jauh dari ketentuan regulasi yang ada, yaitu Kemenhub, karena jauh di bawah batas tarif normal,” kata salah seorang anggota Ojol Serang Bersatu, Triyono.

Ia menjelaskan meski saat ini Maxim telah menaikkan tarifnya dari Rp3.000 menjadi Rp 7.900, mereka menganggap tarif tersebut masih terlalu rendah. “Memang naik jadi Rp7.900 dan memang masuk dalam peraturan, tapi tetap bagi kami masih menjadi persoalan. Karena kami inginnya sama ratakan semua tarif ojek online, itu saja tuntutan kami,” ujarnya.

Dia juga menduga adanya persaingan tidak sehat dalam penerapan tarif Maxim kepada para drivernya tersebut, sehingga terjadi kecemburuan antara Ojol lainnya. “Kami juga menduga adanya persaingan tidak sehat, jadi itu yang memicu kami dan menjadi tidak kondusif di kalangan driver ojek online,” ujarnya.

Padahal, mereka lah yang merupakan pelopor ojek berbasis aplikasi di Kota Serang dan mengenalkan kepada masyarakat dan itu dianggap merugikan. “Iya, kami yang mengkondisikan keadaan, tiba-tiba kami dihadapkan dengan regulasi yang tidak sesuai, sehingga terjadi benturan antara driver,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audiensi, dia mengungkapkan, Dishub Provinsi Banten akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat. “Dan kami diminta untuk menunggu selama seminggu, kalau tidak ada kejelasan kami akan aksi kembali. Karena dari Dishub minta waktu selama satu minggu untuk mengkomunikasikan permasalahan ini,” ucapnya.

Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, berdasarkan informasi tarif maxim tersebut merupakan promo. “Per tanggal 5 Oktober kemarin itu sudah penyesuaian tarif, minimal menjadi Rp7.900, dan tarif tersebut sudah sesuai dengan aturan. Dan memang bukan kami yang memutuskan, tapi langsung dari pusat,” ujarnya.

Bila mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan Aplikasi, itu sudah sesuai. “Di dalam aturannya, karena kami masuk dalam zona satu tarif minimal adalah Rp7.000 sampai Rp10.000 dan itu masuk dalam aturan,” tuturnya.

Sementara, kata dia, Dishub Provinsi Banten dan Kota Serang akan berkomunikasi dengan Kemenhub terkait tarif tersebut. “Kami juga nanti akan menanyakan kembali dengan pihak Gojek dan Grab darimana tarif dasar mereka ini yang sebesar Rp12.000. Kami juga kan tidak bisa memutuskan, semuanya langsung dari pusat,” ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dishub Kota Serang, Heri Hadi. “Jadi kami akan komunikasikan dan mengkonsultasikan perhitungan tersebut yang berada di atas ambang aturan yakni Rp12.000. Karena seharusnya kan Rp10.000. Dan kami di daerah tidak bisa memutuskan, dan Maxim itu tidak melanggar,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini