Beranda Opini Rapor Merah Angkutan Umum di Kota Serang

Rapor Merah Angkutan Umum di Kota Serang

Angkot di Kota Serang.

Oleh : Muhamad Rizky Pratama

Keberadaan transportasi umum adalah salah satu aspek paling penting dalam pergerakan masyarakat di wilayah perkotaan. Pengaturan mengenai pengelolaan angkutan umum telah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang Undang tersebut mencakup beragam aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan umum, termasuk kendaraan yang digunakan, sopir, trayek, serta sanksi bagi pelanggar.

Umumnya, pengelolaan angkutan umum menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam mengelola angkutan umumnya.

Pelaksanaan angkutan umum di setiap daerah memiliki keunikan dan ciri tersendiri. Di kota besar atau ibukota, layanan dan pengelolaan angkutan umum cenderung lebih terencana dan baik dibandingkan daerah pedesaan. Namun, situasi seperti itu tidak kita jumpai di Kota Serang, yang merupakan Ibukota Provinsi Banten.

Sejak berdiri tahun 2007 silam, Kota Serang belum mengalami kemajuan signifikan dalam pengembangan transportasi publik, termasuk angkutan umum di dalamnya. Tidak seperti kota-kota lain, sektor angkutan umum di Kota Serang mengalami penurunan kualitas, baik dari aspek pelayanan maupun pengelolaannya.

Hal ini dapat dilihat dari kondisi angkutan kota atau angkot yang kurang terawat dengan baik hingga beroperasi di luar trayek yang sudah ditentukan. Ironisnya, kondisi ini dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah Kota Serang. Indikasi tersebut mencerminkan Pemkot Serang gagal dalam mengelola angkutan umum.

Berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemkot Serang dan Pemerintah Provinsi Banten dalam menangani isu transportasi publik ini. Salah satu langkah tersebut adalah rencana pengembangan angkutan umum yang diinisiasi oleh Pemprov Banten, termasuk memperkenalkan layanan BRT Trans Banten.

Ada pula upaya merevitalisasi beberapa halte di Kota Serang untuk mempersiapkan kehadiran layanan baru ini. Namun, program ini tidak berjalan dengan baik. Pada awalnya layanan ini ditargetkan beroperasi pada 2024 namun hingga saat ini, Trans Banten terus ditunda pengoperasiannya. Beberapa faktor seperti berubahnya kebijakan hingga kurangnya alokasi anggaran menyebabkan program ini hanya sebatas rencana yang tidak kunjung dilaksanakan.

Baca Juga :  DPRD Kota Serang Bentuk Propemda Tahun 2023

Kurangnya kemauan politik (goog will) dalam pengembangan sektor angkutan umum menjadi salah satu faktor utama yang menjelaskan mengapa angkutan umum di Kota Serang seperti jalan di tempat. Program pengembangan transportasi umum di Kota Serang hanya sebatas wacana yang terus berhembus tanpa adanya tindakan nyata.

Kurangnya kemauan politik juga akan menyebabkan proses implementasi kebijakan publik menjadi tidak maksimal, dan hal ini berlaku tidak hanya dalam konteks transportasi publik, tetapi juga untuk semua kebijakan. Jika sudah seperti ini, warga Kota Serang harus banyak bersabar dan tak bosan bertanya untuk apa ada kepala daerah jika Kota Serang begini-gini saja.

Penulis, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News