Beranda Pemerintahan Raperda Penyertaan Modal Agrobisnis Disahkan, Pansus Beri Catatan Buat Pemprov 

Raperda Penyertaan Modal Agrobisnis Disahkan, Pansus Beri Catatan Buat Pemprov 

SERANG – DPRD Banten akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal PT. Agrobisnis Banten Mandiri menjadi peraturan daerah (perda). Meski begitu, Panitia Khusus (Pansus) tetap memberikan catatan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terbentuk pada 2019 lalu itu.

Ketua Pansus penyertaan modal PT. Agrobisnis Banten Mandiri, Indah Rusmiati dalam laporannya mengatakan, setidaknya terdapat lima catatan dan rekomendasi atas pengesahan Raperda tersebut. Pertama, BUMD Agrobisnis dalam menjalankan kegiatan operasional hendaknya harus melaksanakan tata kelola perusahaan dengan baik, sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang.

Kedua, dewan komisaris dan direksi harus memperhatikan asas transparansi yang akuntabel. Hal itu dilakukan dalam menjalankan fungsi pertanggungjawaban administrasi yang baik dan akuntabel.

“Ketiga, masukan untuk Pemprov Banten dalam rangka mendukung keberadaan pusat distribusi atau pasar induk, hendaknya perlu melakukan pelebaran akses jalan. Ini untuk kelancaran akses keluar masuk kendaraan dan juga untuk meningkatkan kapasitas jalan Citeras-Tigaraksa,” kata Indah pada paripurna pengesahan Raperda penyertaan modal PT Agrobisnis Banten Mandiri di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (30/11/2020).

Keempat, lanjut Indah, Pemprov Banten diminta untuk memperhatikan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait permodalan BUMD. Kelima, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui jika Raperda tersebut disahkan menjadi perda.

“Pansus telah melakukan pembahasan sejak ditetapkannya pansus pada 12 Desember 2019 lalu. Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 54 Tahun 2-017 tentang BUMD, pendirian BUMD, penambahan modal BUMD dan pembelian saham dari perseroan lain. Agrobisnis bertujuan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor yang selanjutnya disahkan melalui perda,” katanya.

Terkait penyertaan modal BUMD Agrobisnis, Indah menjelaskan, pemprov banten wajib paling sedikit menyetorkan modal sebanyak 51 persen atau sebesar  Rp153 miliar dari total modal dasar sebesar Rp300 miliar.

“Untuk modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikti 25 persen dari modal dasar atau sebesar Rp75 miliar dengan rincian dari APBD Perubahan sebesar Rp10 miliar dan pada APBD 2021 sebesar Rp65 miliar. Dalam hal ini penyertaan modal sudah dipenuhi,” jelasnya.

Menurut politisi PDIP itu, sisa modal sebesar Rp78 miliar akan dipenuhi secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan daerah yang besarannya dianggarkan pada  APBD Banten tahun berikutnya.

“Selain dalam bentuk dana, modal juga disetor dalam bentuk aset atau barang berupa tanah dan bangunan yang sesuai dengan nilai riil. Untuk lahan pusat distribusi Agrobisnis sebesar Rp54 miliar, dana pembangunan Rp31,2 miliar yang telah dialokasikan pada APBD 2019. APBD 2021 untuk infrastruktur Rp35 miliar yang diperuntukan untuk jalan, PJU (penerangan jalan umum) dan pendukung lainnya,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya Raperda penyertaan modal BUMD Agrobisnis, Pansus berharap, modal tersebut dapat digunakan oleh BUMD sebagai modal bisnis yang ke depannya dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya menjamin ketersediaan bahan pokok dan meningkatkan nilai tukar petani. “Dan yang terpenting dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah Provinsi Banten,” pungkasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini